Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan
Kasus yang melibatkan pemuda baru-baru ini mengguncang publik. Masyarakat terperangah dengan kesadisan dan kebrutalan. Betapa tidak kali ini pembunuhan yang dilakukan disertai mulilasi hingga ratusan potong (detiknews. com, 08/09/2025).
Pelakunya adalah pacarnya sendiri dengan alasan kesal tidak dibukakan pintu kos dan lama mendendam dengan perilaku korban yang terlalu menuntut dalam ekonomi.
Yang tidak kalah memprihatinkan adalah kenyataan bahwa pelaku dan korban adalah pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan nikah alias kumpul kebo. Kasus ini mengungkap fakta bahwa tren kehidupan bebas atau perilaku liberal yakni tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi makin banyak dipilih oleh generasi muda saat ini.
Kejahatan dengan pembunuhan dan mutilasi bisa dikatakan sebagai dampak puncak kerusakan dari gaya hidup bebas. Kasus femicide, yakni pembunuhan perempuan oleh pasangan seksual marak terjadi. Lebih rendah level kejahatan adalah kekerasan baik fisik, psikis dan seksual pada pacaran yang sangat lazim didapati. Mengapa kehidupan liberal dan kerusakannya menjangkiti generasi hari ini?
Sekulerisme: Biang Kerusakan
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan berimplikasi pada kebebasan sebagai prinsip. Ada kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, kebebasan beragama dan kebebasan dalam ekonomi, atau kebebasan kepemilikan. Kebebasan atau liberalisme ini menjadi pemikiran cabang dari sekularisme karena agama tidak menjadi hukum, standar serta nilai yang memandu perilaku manusia, sehingga manusia sendiri yang membuat aturan dan memberikan nilai-nilai pada perbuatannya. Setiap orang merasa bebas bertindak dalam kehidupannya. Ketika marah, cinta, senang, seseorang akan melampiaskan dengan cara apa pun sesuka hatinya.
Negara juga menganggap perilaku manusia sebagai wilayah privat yang tidak boleh dicampuri kecuali jika perilaku itu merugikan orang lain. Jika kebebasan itu merugikan, baru negara menetapkan regulasi atau aturan. Jadi selama dianggap tidak merugikan, perilaku dibiarkan. Bahkan negara memfasilitasi perilaku manusia tanpa peduli halal dan haram jika itu menguntungkan. Saat ini negara memfasilitasi atau setidaknya membiarkan aktivitas pacaran, perzinahan dan perilaku maksiat lainnya.
Prinsip kebebasan dan kehidupan bebas atas nama aturan manusia ini berbalik arah, menjadi bumerang dan toksik. Dalam masyarakat sekuler-liberal saat ini, aktivitas pacaran bukan lagi hal yang tabu. Bahkan tinggal serumah dan membagi tugas rumah tangga dengan pacar adalah hal yang wajar. Mereka menganggap gaya hidup tersebut indah dan membahagiakan. Dalam nalar mereka, manusia hanya perlu cinta. Namun kenyataan menunjukkan sebaliknya. Kekerasan, kejahatan dan penyakit sosial tidak bisa dibendung dan menjadi massif. Mengapa? Sebab dasarnya adalah kebebasan itu sendiri.
Kerusakan yang menghancurkan hidup manusia berpangkal dari tidak dijadikannya syariat yang kaffah sebagai aturan dan standar yang harus diadopsi baik oleh pribadi, masyarakat dan utamanya lagi oleh negara.
Generasi semestinya paham hakikat diri dan tujuan penciptaannya sebagai manusia. Mereka paham bahwa Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah dan melakukan ketaatan kepada hukum syariat dalam menjalani kehidupan. Generasi juga paham bahwa syariat adalah solusi terhadap setiap persoalan hidup. Mereka harus meyakini bahwa Islam adalah sebaik-baik pembentuk diri dan arah kehidupannya.
Manusia diciptakan dengan naluri-naluri atau gharizah. Naluri itu merupakan potensi hidup atau kekuatan yang mewujudkan dorongan-dorongan pemenuhan. Naluri nau atau naluri melestarikan jenis, salah satunya, salah satu manifestasinya adalah dorongan seksual atau ketertarikan terhadap lawan jenis. Di titik ini Islam mengatur agar ketertarikan itu hanya dipenuhi dalam pernikahan. Syariat melarang keras pemenuhan naluri diluar pernikahan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual. Pernikahan itu menghantarkan pada pemuasan sekaligus mengarahkan pada tujuan adanya naluri, yaitu berketurunan atau pelestarian jenis, dimana suami-isteri melaksanakan peran-peran mereka sebagai suami-isteri, ayah-ibu dan memikul tanggungjawab terhadap anak-anak mereka.
Kehidupan sosial dimana ada laki-laki dan perempuan diatur oleh syariat sehingga mewujudkan masyarakat yang terjaga iffah, kesuciannya. Relasi laki-laki dan perempuan di kehidupan publik adalah dalam rangka taawun, kerjasama untuk meraih kebaikan dan kemaslahatan bersama, bukan interaksi yang dipenuhi rangsangan dan gejolak seksual.
Negara membina rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan, yakni pemahaman Islam, melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kepribadian Islam membangun motivasi taqwa untuk taat syariat. Masyarakat secara kolektif juga mengembangkan tradisi amar makruf nahi munkar.
Negara juga menerapkan sistem pergaulan Islam. Negara juga melaksanakan sistem sanksi Islam pada pelaku jarimah atau kejahatan yakni pelanggaran terhadap hukum syariat seperti sanksi terhadap zina. Penerapan hukum syariat dan penegakkan hukum sanksi syariat oleh negara akan menegaskan nilai-nilai dan hukum perbuatan yang sudah dipahami oleh individu dan masyarakat. Jadi tidak ada kebingungan atau kontradiksi nilai dan hukum, dimana individu, masyarakat dan negara selaras terikat dengan hukum yang sama, yaitu syariat Islam.
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dibawah institusi Khilafah generasi akan dilindungi dan dibina menjadi generasi yang berkualitas dan mulia. Wallahu alam bis shawab.












