JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) yang sempat terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RBP selaku Komisaris Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial KAM sebagai saksi kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. (Ant/KPO-3)