BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I meminta seluruh instansi terkait agar memiliki satu persepsi dalam penerapan administrasi pertanahan di lapangan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan rapat ini digelar untuk menyatukan pemahaman antara lembaga teknis, agar pelaksanaan administrasi pertanahan di daerah tidak lagi menimbulkan tumpang tindih aturan maupun data.
“Selama ini masih sering terjadi perbedaan penafsiran antara instansi terkait, baik soal syarat administratif maupun mekanisme pelayanan masyarakat,” ujarnya.
“Melalui forum ini kami ingin mencari kesepahaman agar sistem administrasi tanah di Banjarmasin berjalan lebih tertib dan transparan,” tambahnya
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah persoalan seperti perbedaan tafsir regulasi antarinstansi, ketidaksesuaian data kepemilikan, serta perbedaan identitas antara dokumen kependudukan dan sertifikat tanah.
RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Dewan Kota Banjarmasin ini dihadiri oleh Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia (INI), para camat dan lurah se-Kota Banjarmasin, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.
RDP dihadiri perwakilan dari Dinas Perizinan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, yang memberikan penjelasan terkait validitas data kepemilikan dan mekanisme penerbitan dokumen tanah.
Aliansyah menegaskan, hasil pembahasan RDP diharapkan menjadi dasar koordinasi berkelanjutan antarinstansi, agar penyelesaian kasus-kasus pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan hanya karena persoalan administratif. Semua pihak harus bergerak bersama agar pelayanan di bidang pertanahan menjadi lebih tertib dan terintegrasi,” tandasnya. (sfr/KPO-4)














