JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pedangdut Lestiani atau akrab disapa Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
“Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama. Doain saja, mudah-mudahan berjalan dengan lancar, ke depannya cepat selesai ya,” katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10).
Lesti menjelaskan ada 27 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Polda Metro Jaya kepada dirinya seputar persoalan kasus ini.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyebutkan pihaknya telah melakukan beberapa kali komunikasi terhadap pihak pelapor.
“Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap dijalankan,” katanya.
Sementara itu, suami Lesti Kejora, Rizky Billar menambahkan istrinya telah bersikap kooperatif dan menjalankan aturan yang berlaku.
“Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,” katanya.
Adapun laporan pelanggaran hak cipta itu masuk dalam tahap penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Selain Lesti, polisi juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKMdan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. (Ant/KPO-3)