Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalsel

Mantan Bupati Tabalong Didakwa Pasal Berlapis

×

Mantan Bupati Tabalong Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
1 bupati

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014-2024), Anang Syakhfiani duduk “di kursi pesakitan” (kursi terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/10).

Ia didakwa rugikan Negara Ro 1,82 Miliar. Tak hanya Anang Syakhfiani, tapi juga Ainuddin, mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Jumiyanto, mantan Direktur PT Eksklusife Baru (berkas) terpisah) dan seorang masih buron bernama Galih alias Budiyono.

Kalimantan Post

Pada sidang pedana atas dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019, ini dipimpin Majelis Hakim  Cahyono Reza Adrianto SH. MH dengan Jakda Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Terdakwa Anang Syakhfiani didampingi Tim Penasihat Hukumnya ari Kantor Hukum Dr. Junaidi SH MH.

JPU dalam dakwaan, Anang Syakhfiani pasal berlapis, yakni dakwaan primair dan subsidiair.

Dalam dakwaan primair, Anang Syakhfiani bersama Ainuddin dan Jumiyanto serta Galih alias Budiyono diduga melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi, tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan maupun analisis risiko.

Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” sampai JPU dalam sidang.

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Anang disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Binawasker K3 Diperiksa KPK Soal Penerimaan Uang dari PJK3

Setelah selesai pembacaan dakwaan, Anang Syakhfiani menyampaikan keberatan dengan sebut banyak poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta dan membentuk opini, merugikan dirinya.

“Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ucapnya.

Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Selain itu, Anang Syakhfiani juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi.

“Saya bertekad mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya sering kambuh.

Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pintanya.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Saat ini, Anang Syakhfiani diketahui masih ditahan di Rutan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Namun, Ainuddin yang menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Asmuni, SH, penasihat hukum Ainuddin di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda berikutnya pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri

Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil mengatakan Anang Syakhfiani dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung/

“Sebelum penahanan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim medis RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kondisinya stabil,” jelas Fadhil. (KPO-2)

Iklan
Iklan