Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mantan Pejabat NPC Potong Bonus Atlet Disabilitas

×

Mantan Pejabat NPC Potong Bonus Atlet Disabilitas

Sebarkan artikel ini
1 2 klm pn tipikorrr
SIDANG terdakwa pemotong bonus atlet berprestasi penyandang disabilitas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9). (ISTIMEWA)

Banjarmasin, KP – Saderi mantan Plt Ketua National Paralympic Committee (NPC), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), duduk “di Kursi Pesakitan” (pengadilan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Ia tega memotong dana hibah bonus atlet berprestasi bersama rekannya.

Kalimantan Post

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/9).

Majelis Hakim diketuai Ariyas Dedy SH MH dengan perkaranya pemotongan dana bonus atlet berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) atau  Pekan Paralimpik Tingkat Provinsi, sebuah ajang olahraga multicabang untuk atlet penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2022.

Dana itu sendiri bersumber hibah National Paralympic Committee (NPC), Kabupaten HSU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU, mendakwa keduanya telah memotong 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 330 juta.

Modusnya pemotongan bonus, termasuk hak pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga.

Taksiran totalnya ada sekitar Rp330 juta,” ujar JPU Fitra SH.

Dana hasil potongan juga mengalir ke delapan orang lainnya, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC.

Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty menerima bagian terbesar, masing-masing Rp 75 juta.

Sementara itu JPU Bimo menambahkan, bonus yang berasal dari dana hibah itu seharusnya menjadi hak atlet, namun dipotong oleh pengurus.

“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi.

Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh Sekretariat NPC,” ujarnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun kemudian oleh Majelis Hakim, pesidnagan ditunda pekan depan. (K-2)

Baca Juga :  499 Kota Banjarmasin, Yuni Abdi Nur Sulaiman Tegaskan Pentingnya Menjaga Budaya, Ekonomi, dan Kebersihan
Iklan
Iklan