RANTAU, Kalimatanpost.com – Motif pencabulan anak dibawah umur, sedarah yang dilakukan seorang ayah berinisial M (57) terhadap anak kandungnya berinisial S (16) terjadi di Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin terungkap.
Hal itu disampaikan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin dalam Konferensi Pers Kapolres Tapin, Jumat (10/10/2025), di halaman Satreskim Polres Tapin.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapin AKBP Galih Putra Wiratama didampingi Kanit PPA Ipda Jossia Napindo dan Plt Humas Polres Tapin Ipda Yudis.
Dalam konferensi itu terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena pelaku bernafsu terhadap korban di saat sering melihat korban sehabis mandi hanya mengenakan handuk sebatas paha dan juga dipengaruhi kebiasaan pelaku selalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah sering melihat korban anaknya sehabis mandi hanya mengenakan handuk sebatas paha,” beber kasat Reskrim AKP Galih dalam keterangan persnya dihadapan awak media.
Hal tersebut dilakukannya pada malam hari dengan masuk ke dalam kamar korban di saat istri pelaku sedang tidur.
Akibat perbuatannya mengakibatkan anaknya hamil 4 bulan dan saat ini korban sudah dilakukan pendamping untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terhadap psikologis korban.
Sementara Kanit PPA Ipda Jossia Napindo menambahkan, kronologi terjadinya hubungan intim ini sekitar Juni sampai Juli 2025, selama itu pelaku melakukan kurang lebih 10 kali persetubuhan di kamar korban.
“Untuk melakukan persetubuhan pelaku masuk ke dalam kamar korban pada malam hari ketika korban sedang tidur dengan paksaan akhirnya terjadinya persetubuhan,” tambahnya.
Selanjutnya perbuatan pelaku diketahui karena korban mengeluh sakit perut dan ibu korban mengira hanya karena mau datang bulan, namun diperiksa ke puskesmas setempat ternyata korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
“Setelah mengetahui itu ibu korban melaporkan ke Satreskim Polres Tapin untuk di tindaklanjuti, “katanya.
Namun ketika ibu korban melaporkan atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan ayah korban melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diketahui bekerja sebagai tukang bangunan.
Pada Senin (6/10/2025), tim gabungan Polres Tapin dan Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan pelaku, di saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Kota Balikpapan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar. (abd/KPO-4).