Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Nota Kesepakatan Layanan Terpadu Cegah Perkawinan Dini Ditandatangani

×

Nota Kesepakatan Layanan Terpadu Cegah Perkawinan Dini Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
4 28 Martapura Nota kesepakatan
NOTA KESEPAKATAN - Pemkab Banjar, Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama menandatangani nota kesepakatan bersama pelayanan terpadu dan konseling perkawinan usia dini. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar bersama Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama setempat menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pelayanan terpadu dan konseling perkawinan usia dini, di ruang kerja Bupati, Martapura, Senin (27/10/2025).

Penandatanganan dilakukan Bupati H Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H Yayan Liyana Mukhlis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Banjar H Muhammad Rofi’i. Hadir Kadis Sosial P3AP2KB dan Plt Kadis Dukcapil.

Kalimantan Post

Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan, terdapat dua bentuk kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepakatan tersebut.

“Pertama terkait pelayanan terpadu yang telah melaksanakan isbat nikah, meliputi penerbitan produk administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP maupun Akta Kelahiran,” katanya.

Lalu mengenai konseling perkawinan di bawah usia yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan.

Dia menambahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama Martapura, jumlah perkara dispensasi kawin pada tahun ini tercatat sebanyak 26 kasus, tergolong relatif rendah dibanding daerah lain.

“Mungkin banyak faktor penyebabnya, bisa karena kesadaran masyarakat meningkat atau kondisi tertentu, seperti budaya dan keadaan darurat. Namun secara umum, angkanya tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan perkara dispensasi nikah, pihak pengadilan wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, salah satunya meminta rekomendasi Dinas Sosial. Rekomendasi tersebut diberikan setelah calon pengantin menjalani konseling atau konsultasi yang melibatkan tenaga profesional, seperti psikolog.

“Kerjasama lintas lembaga ini bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk menangani permasalahan sosial di masyarakat, khususnya pencegahan perkawinan usia dini,” tandasnya.

“Kedepan kegiatan ini terus dilanjutkan, karena salah satu wujud komitmen bersama memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (Wan-KPO1)

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Percepatan Badan Hukum BUMDes
Iklan
Iklan