PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui percepatan digitalisasi sistem pengadaan.
Semua disampaikan Gubernur Kalsel, Muhidin melalui Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Muhamad Muslim, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan On Boarding Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Katalog Elektronik Versi 6, di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (8/10).
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan ini.
Ia menekankan bahwa transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa merupakan amanat dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
“Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendorong pemanfaatan katalog elektronik sebagai instrumen utama pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Termasuk di dalamnya untuk belanja jasa perorangan atau PJLP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhidin menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang ASN, hanya terdapat dua kategori aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK.
Sementara kebutuhan tenaga pendukung pemerintahan masih cukup tinggi, sehingga peran PJLP menjadi penting dalam mendukung pelayanan publik.
“Penggunaan katalog elektronik untuk PJLP adalah solusi agar pengadaan tenaga non-ASN tetap sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui mekanisme ini, setiap individu yang bekerja untuk kepentingan publik akan melalui proses yang terstandarisasi dan tervalidasi,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mencakup sosialisasi kebijakan terkait PJLP, pendampingan teknis proses pengadaan, serta praktik langsung registrasi dan unggah dokumen hingga publikasi pada Katalog Elektronik Versi 6.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Setiap SKPD memiliki peran strategis, mulai dari BKD yang memastikan kebutuhan PJLP tidak tumpang tindih dengan ASN, Biro Organisasi yang menyelaraskan dengan analisis jabatan dan beban kerja, hingga BPKAD yang memastikan pembiayaan melalui APBD dan SIPD berjalan sesuai aturan.
“Sinergi antar-SKPD inilah yang akan memastikan tujuan kita tercapai, yakni terwujudnya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi hasil,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Muhidin mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan sebagai komitmen bersama untuk mempercepat on boarding PJLP di Katalog Elektronik Versi 6.
“Setiap SKPD harus siap mengawal dan menindaklanjuti hasil kegiatan ini, agar ke depan seluruh kebutuhan tenaga PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat terdata dan terintegrasi secara digital,” tutupnya. (adv/K-2)