JAWA BARAT- Upaya memperkuat pengelolaan aset daerah terus dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) demi memastikan setiap barang milik daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan transparansi keuangan daerah.
DPRD Kalsel menilai, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, efisien, dan akuntabel merupakan pondasi penting untuk mencegah kebocoran aset dan menjamin kemanfaatan jangka panjang bagi warga Banua.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalsel melakukan studi komparasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (14/10/2025) pagi.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus I, Dirham Zein, dan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Aris Dwi Subiantoro.
Usai pertemuan, Dirham Zein menyampaikan apresiasi atas langkah maju yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengelola aset daerahnya.
“Memang Jawa Barat ini merupakan salah satu provinsi yang kita lihat memiliki potensi dalam pengelolaan aset cukup bagus, jika dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi terutama di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Dirham menilai, apa yang dilakukan Jawa Barat dapat menjadi rujukan penting bagi Kalsel dalam memperkuat sistem tata kelola aset daerah, “Tadi Pak Aris sudah menjelaskan beberapa solusi dalam pengelolaan aset. Apabila aset ditangani oleh “orang-orang buangan”, maka ini akan menjadi masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Aris Dwi menyampaikan bahwa kunci utama keberhasilan pengelolaan aset terletak pada kualitas aparatur yang menanganinya, “Paling utama dalam pengelolaan aset itu adalah SDM,” ungkap Aris.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung aparatur yang profesional, memahami prosedur, dan memiliki tanggung jawab moral terhadap pengelolaan aset publik.
Di Kalsel sendiri, tantangan pengelolaan aset masih cukup besar. Selain penatausahaan dan sertifikasi yang belum optimal, beberapa aset juga menghadapi permasalahan hukum dan sengketa lahan, seperti di wilayah Banjarbaru. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengamanan hukum dan pemanfaatan aset daerah harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan bagi masyarakat.
Melalui penyusunan Raperda Pengelolaan BMD, Pansus I DPRD Kalsel berharap dapat memperkuat tata kelola aset dengan sistem yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.
Dengan semangat efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat, DPRD Kalsel berkomitmen menghadirkan regulasi yang realistis, humanis, serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah tanpa menambah beban keuangan negara.(nau/KPO-1)