Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar supervisi dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), Rabu (01/10/2025) di Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Supervisi dan harmonisasi bertujuan memastikan raperda yang disusun memiliki dasar hukum kuat, substansi jelas, serta implementasi berkelanjutan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan proses membangun kesepakatan.
“Penyertaan modal harus dijelaskan secara rinci, mulai dari jenis, tujuan, bentuk pelaksanaan, hingga risiko dan manfaat jangka panjangnya. Perda ini diharapkan bisa berlaku lama dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong penggunaan aplikasi elektronik agar pengunggahan dokumen lebih cepat, dengan target lima hari hasilnya dapat diterbitkan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanah Laut, Akhmad Hairin, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalsel yang telah mendampingi proses penyusunan.
Ia menilai raperda ini sangat mendesak karena sudah dinantikan DPRD, sekaligus menjadi instrumen penting dalam memperkuat permodalan daerah.
“Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan penyertaan modal bisa menimbulkan persoalan. Karena itu kita harus hati-hati, terutama dalam menentukan angka-angka. Apalagi dengan adanya kebijakan pusat terkait pemangkasan dana bagi hasil, kajian ini sangat diperlukan agar keputusan kita tepat,” jelasnya. (rzk/K-6)