Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemerintah Luncurkan Indonesia Game Rating System, Lindungi Anak dan Dorong Industri Gim Nasional

×

Pemerintah Luncurkan Indonesia Game Rating System, Lindungi Anak dan Dorong Industri Gim Nasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20251013 WA0022 e1760334826315


BALI, Kalimantanpost.com — Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua dalam memilih gim yang aman sesuai usia anak, Sabtu (11/10/2025).

‎Melalui sistem ini, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai dan kearifan lokal.
‎Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

‎“Penerapan IGRS dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai membuka Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali.

‎Menkomdigi Meutya menekankan, sistem ini menjadi pedoman penting bagi orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.

‎“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan mencantumkan langsung di dalam gim-nya, usia berapa yang tepat untuk memainkannya,” jelas Meutya.

‎Lebih lanjut, Meutya menjelaskan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan ruang digital serta implementasi dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yang menegaskan perlindungan terhadap anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.

‎Sistem IGRS sendiri telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Regulasi ini diperkuat kembali lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

‎Dalam aturan tersebut, seluruh produk gim — baik lokal maupun global — yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

‎Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi ekosistem industri gim di Tanah Air.
‎Selain memperkuat perlindungan bagi anak-anak, sistem rating ini juga menjadi landasan bagi pengembang untuk menghadirkan produk kreatif yang aman, inovatif, dan berdaya saing global.

‎“Kemajuan digital Indonesia tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat,” tutup Meutya.(adv/dev/KPO-4)


Baca Juga :  Kalsel Dorong IKM Lewat Pameran Nasional dan Promosi Digital‎‎
Iklan
Iklan