Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarbaru tentang Insentif Penjaga dan Penggali Kubur Taman Pemakaman Bukan Umum Tahun 2025. Kegiatan digelar di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (3/10).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, kepada perwakilan penjaga dan penggali kubur. Pemberian insentif ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap peran penting mereka dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wartono menyampaikan bahwa insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjadi motivasi bagi para penjaga dan penggali kubur dalam menjalankan tugas.
“Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada para penjaga dan penggali kubur. Mereka memiliki jasa besar dalam pelayanan masyarakat, khususnya saat masyarakat menghadapi musibah duka,” ucapnya.
Melalui SK Wali Kota, insentif diberikan secara resmi sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan tugas mulia para penjaga dan penggali kubur di Banjarbaru.(Dev/K-7)















