Martapura, KP – Pemkab Banjar menggelar Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Desk Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).
Dibuka Pj Sekdakab H Ikhwansyah dan diikuti seluruh perwakilan SKPD lingkup Pemkab Banjar.
Ikhwansyah menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa sebagai bagian strategis dari pembangunan daerah. Dia menyebut bahwa pengadaan tidak hanya sekedar aktivitas administratif, juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
“Setiap anggaran yang dikelola melalui proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat ,” tandasnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi baru ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian strategis guna menjawab tantangan zaman serta memperkuat peran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Ikhwansyah menjelaskan, sosialisasi ini langkah awal menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan pada substansi perubahan regulasi. Dia pun mendorong peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dan klarifikasi terhadap hal-hal yang belum dipahami.
Kepala Bidang PBJ Setda Ahyar Rahmatullah menambahkan, Perpres 46 Tahun 2025 dihadirkan untuk memperkuat pemberdayaan UMK-Koperasi, mendorong penggunaan produk dalam negeri serta mengoptimalkan sistem pengadaan berbasis elektronik.
“Tujuan Perpres ini, untuk melakukan penyesuaian strategis. Selain memperkuat UMK-Koperasi, juga mengarahkan agar penggunaan produk dalam negeri semakin ditingkatkan,” jelas Ahyar.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, diharap menjadi momentum penting memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan serta berorientasi pada kemanfaatan untuk masyarakat luas. (Wan/K-3)