Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Peran PT Loco Montrado Digali KPK dalam Kasus Anode Logam 2017

×

Peran PT Loco Montrado Digali KPK dalam Kasus Anode Logam 2017

Sebarkan artikel ini
IMG 20251016 WA0011

JAKARTA, Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam tahun 2017.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tiga saksi (14/10), yakni mantan Direktur Operasi PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Agus Zamzam Jamaluddin, Business Management Lead Specialist Antam Ariyanto Budi Santoso, dan Product Inventory Control Work Unit Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Anta, Arum Rachmanti.

Kalimantan Post

“Para saksi dikonfirmasi terkait peran-peran korporasi PT LCM dalam kerja sama pengolahan anode logam dengan PT Antam,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.

Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025. (Ant/KPO-3)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara)

Baca Juga :  BPKP Kalsel Dihadirkan Perkara Rp 2,5 Miliar di Unit BRI Senakin
Iklan
Iklan