Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Perintangan Penyidikan Bebas

×

Perintangan Penyidikan Bebas

Sebarkan artikel ini

JPU Langsung Ajukan Kasasi

perintangan
TERDAKWA Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum’at, (3/10). (KP/Aqli )

Sebelumnya terdakwa Suparman, eks Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU.

BANJARMASIN, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, bebaskan terdakwa Suparman, eks Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) pada sidang, Jum’at, (3/10).

Kalimantan Post

Sidang Diketuai Majelis Hakim Indra Mainantha SH,MH didampingi anggota, Feby Desri SH dan Salma Safitri SH.

Sedangkan Terdakwa Suparman didampingi Tim Penasihat Hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Suparman tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atau telah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi” .

“Terdakwa Suparman telah secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan JPU membebaskan Terdakwa setelah putusan ini dibacakan. Dan memulihkan harkat dan martabatnya, ” kata Hakim Indra.

Terdakwa Suparman sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tim dari Kejaksan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola).

Kemudian, setelah mendengarkan Putusan Bebas terhadap terdakwa Suparman, pihak JPU langsung mengajukan upaya hukum Kasasi.

Sementara Husrani SH,  Penasihat Hukum terdakwa mengatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa Suparman bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan Perintangan Penyidikan terhadap kasus Tukar guling lahan kelapa sawit waktu lalu.

” Ya, klien kami divonis bebas, dengan alasan Majelis Hakim berpendapat bahwa Suparman tidak bersalah sesuai dakwaan JPUmum,” ujarnya. (K-2)

Baca Juga :  Angkutan Antar kabupaten-Kota Dicek
Iklan
Iklan