BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Kusyairi yang bekerja dan terdaftar sebagai perangkat RT di Desa Murung Kenanga Kecamatan Martapura.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Sunardy Syahid mengatakan penyerahan ini merupakan bentuk perhatian dan perlindungan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Santunan jaminan kematian yang diserahkan kepada ahli waris senilai Rp42 juta.
Sunardy berharap, dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ahli waris dapat membantu kebutuhan mereka.
“Semoga biaya santunan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu kebutuhan ahli waris yang ditinggalkan,” kata dia.
Pemberian jaminan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN/PTT, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat dan pemda setempat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu.
“Kolaborasi yang baik ini dengan Pemerintah akan terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sunardy juga menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh ahli waris dan keluarga.
“Turut berduka atas musibah yang menimpa ini, dengan santunan ini semoga dapat bermanfaat. Santunan ini tentu tidak akan menggantikan posisi Almarhum, tapi harapannya semoga bisa membantu meringankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Sunardy mengajak seluruh pekerja dan badan usaha untuk memastikan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Apapun pekerjaannya, pastikan diri dan ajak masyarakat pekerja di sekitar kita untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Opq/KPO-1)














