BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Mahmut (28), warga Jalan Ir. PHM. Noor, Gang Perjuangan RT 42, Banjarmasin Barat, di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (13/10/2025).
Rekontruksi ini guna mengungkap secara detail kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Jum’at (19 /9/2025) lalu di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Banjarmasin Barat.
Tersangka Yusreza Praditama (25), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 18, Banjarmasin Barat, memperagakan 30 adegan yang menggambarkan bagaimana pertikaian itu bermula hingga berakhir dengan tewasnya korban.
Cemburu dan Amarah Jadi Awal Petaka
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa malam sebelum kejadian, korban Mahmut bersama temannya, Rizal, mendatangi rumah tunangan tersangka, Putri.
Diduga korban yang dalam pengaruh minuman keras datang dengan emosi, memanggil-manggil Putri dan mengetuk pintu rumah dengan keras.
Yusreza yang berada di dalam rumah bersama Putri, kemudian keluar sambil membawa sebatang kayu untuk mengusir korban. Ketegangan tak terhindarkan, korban sempat memukul tersangka, hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian itu, korban sempat mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mencoba menyerang tersangka. Namun, Yusreza berhasil merebut pisau tersebut dan justru menikamkan kembali ke tubuh korban.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan bahu. Setelah sempat berlari dari lokasi kejadian, korban roboh di dekat sebuah langgar di Jalan Tembus Sepakat dalam kondisi bersimbah darah.
Saksi Rizal yang panik segera meminta bantuan warga dan membawa korban ke RS Sultan Suriansyah, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Sempat Melarikan Diri
Usai kejadian, tersangka bersama tunangannya Putri melarikan diri dan bersembunyi di daerah Pematang Gambut, Kabupaten Banjar.
Beberapa hari kemudian, atas bujukan keluarganya, Yusreza akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat dengan diantar ibunya, Siti Bulqis.
Dalami Motif dan Unsur Pidana
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, mengatakan rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan bukti di lapangan.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek agar situasinya tetap kondusif.
“Dari hasil sementara, motif utama pembunuhan ini diduga karena cemburu dan emosi sesaat,” ujar Iptu Indra.
Kasus ini kini terus didalami penyidik Satreskrim Polsek Banjarmasin Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fik/KPO-4)