AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Puluhan tenaga honorer di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Rabu (1/10/2025) guna mengadukan nasib mereka dalam rapat dengar pendapat.
Kedatangan Aliansi Honorer Non Database BKN / Non Paruh Waktu /gagal tes PPPK dan CPNS Se Kabupaten HSU guna mengadukan nasib mereka agar bisa diperhatikan mencari solusi.
Pertemuan bersama DPRD HSU, Wakil Ketua H. Mawardi dan Ketua Komisi I, Almien Ashar Safari, Ketua Komisi III Munawari dan Tedy Suryana, serta sejumlah anggota DPRD lainnya dihadiri Kepala BKPSDM HSU Rahmadi, Dinas Kesehatan dan juga perwakilan dari Dinas Pendidikan.
Isti Fania teknisi kesehatan pada Puskesmas Amuntai Selatan sebagai salah satu juru bicara perwakilan dari aliansi, mengungkapkan aspirasinya yang ingin ada solusi nasib mereka dengan penuh haru sudah lama mengabdi di sekolah, puskesmas, atau instansi pemerintah lebih dari dua tahun.
Diantara yang sudah terdata, Isti memberi penjelasan bahwa ada sebanyak 35 orang teknisi kesehatan yang telah lama bekerja lebih dari dua tahun, tenaga kesehatan ada 9 orang diantaranya 7 orang dari Puskesmas dan 2 orang sari Rumah Sakit, data ini belum terverifikasi secara akurat mengingat masih banyaknya yang mengkonfirmasi hingga tadi malam kepada pihak aliansi honorer.
Kepala BKPSDM HSU mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja berdasarkan arahan dan petunjuk serta aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB sebagai policy making agency yang merumuskan kebijakan ASN secara nasional dan BKN yang bertanggung jawab sebagai policy implementing agency atau yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Terkait apa yang disampaikan para juru bicara aliansi, Rahmadi menjelaskan sebab tertinggalnya sebagian para honorer ini karena setelah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus sehingga mereka tidak bisa lagi ikut tes PPPK pada tahap 2.
“Memang aturannya seperti itu,” jelas Rakhmadi sembari menambahkan Kebijakan PPPK paruh waktu utamanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN, tetapi terdapat juga peluang bagi non-database untuk diakomodasi, meskipun tidak melalui skema prioritas yang sama.
Lebih lanjut, mengenai aturan tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru berlaku per 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengingat masih banyaknya para honorer yang menggantung nasib karena aturan tersebut yang statusnya nanti akan dialihkan melalui seleksi untuk menjadi PPPK, yang bisa berstatus penuh waktu atau paruh waktu, hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagaimana nasib mereka.
Dalam audiensi tersebut, pihak DPRD HSU turut merasa prihatin bahwa prinsipnya hal ini tidak bisa di abaikan karena mengingat sudah lama pengabdian yang telah mereka berikan sehingga DPRD HSU tentu tidak akan diam dan justru merasa ikut berjuang untuk fokus terhadap mereka yang menjadi prioritas utama saat ini dengan mengajak SKPD terkait bahwa harus mempunyai spirit tersebut untuk mengawal dan memperjuangkan hak mereka sehingga akan ada langkah dan komitmen bersama yang harus dilakukan.
“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini ada manfaatnya, karena ada keinginan atau harapan-harapan yang harus diperhatikan,” kata Mawardi.
Almien menambahkan hal ini perlu pendataan ulang secara spesifik persektor atau perbidangnya seperti jenis tenaga honorer kesehatan, teknis dan guru sehingga bisa mencari formulasinya agar tidak salah aturan bagi setiap jenis honorer tersebut.
Sementara anggota DPRD HSU Tedy Suryana megatakan agar nantinya datanya lebih rinci lagi dan disampaikan ke dewan “Pastikan data agar segera sampaikan ke dewan. Dipilah secara rinci,” tambah H Teddy Suryana. (nov/KPO-3)