BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengan beberapa instansi terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan RSUD Ulin.
Rapat ini membahas terkait Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Selasa siang 30/09/25.
Rapat yang di pimpin oleh Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, bertujuan untuk membahas secara mendalam tentang pedoman pembiayaan tahun jamak yang akan digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan proyek-proyek pemerintah yang memerlukan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut, Pansus III DPRD Kalsel membahas beberapa aspek terkait pedoman pembiayaan tahun jamak, termasuk kriteria proyek yang dapat dibiayai, proses penganggaran, dan pengawasan.
Mereka juga membahas tentang peran dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait dalam pengelolaan pembiayaan tahun jamak.
Rapat yang dihadiri perwakilan dari beberapa instansi terkait, termasuk BPKAD, BAPEDA, PUPR, Biro Hukum, Dispora, dan RSUD Ulin. Keterlibatan instansi-instansi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan pedoman pembiayaan tahun jamak.
Dengan adanya pedoman pembiayaan tahun jamak, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Pansus III DPRD Kalsel berharap bahwa pedoman ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah yang memerlukan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
Setelah rapat ini, Pansus III DPRD Kalsel akan melanjutkan pembahasan pedoman pembiayaan tahun jamak dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari instansi terkait.
Diharapkan bahwa pedoman ini dapat segera diselesaikan dan menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.(Rel/KPO-1)