RANTAU, Kalimantanpost.com — Ketegangan mewarnai ruang rapat dengar pendapat di DPRD Tapin, Kamis (30/10/2025).
Selama hampir tujuh jam, anggota dewan, perwakilan warga desa Kecamatan Lokpaikat dan Kecamatan Piani serta sejumlah perusahaan tambang beradu argumen mengenai jalan penghubung antar-kecamatan yang terendam air akibat aktivitas tambang batu bara milik PT Energi Batubara Lestari (EBL).
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah memimpin rapat di Ruang Dengar Pendapat DPRD Tapin.
Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, dinas terkait, camat, kepala desa, hingga tokoh adat dan masyarakat dari Kecamatan Piani dan Bitahan Baru.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait jalan kabupaten yang terendam dan terputus akibat genangan air,” kata Achmad Riduan Syah.
“DPRD harus hadir memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial,” tegasnya.
Masyarakat menilai aktivitas tambang PT EBL telah mengubah aliran air alami di sekitar jalan kabupaten penghubung Bitahan Baru–Piani, mengakibatkan jalan aspal kini terendam, sehingga akses warga antar kecamatan terganggu dengan adanya genangan air di jalan.
Berdasarkan laporan lapangan, genangan air itu terjadi karena pengalihan parit lama dan pembuatan saluran air baru yang tidak mampu menampung debit air.
Kondisi tersebut diperparah aktivitas tambang dan pembuatan parit yang dinilai dilakukan tanpa izin resmi dari aparat desa.
Dampaknya bukan hanya jalan yang rusak, tetapi juga hilangnya sejumlah aset desa seperti bangunan MCK, fasilitas Pamsimas, tempat pembuangan sampah, dan jalan lingkungan di RT 02 hingga RT 04.
“Lubang tambang hanya dipagari seng, padahal di sekitarnya ada kantor desa, PAUD, TK, masjid, hingga posyandu. Ini membahayakan keselamatan warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam rapat.
Selain genangan air, warga juga mengeluhkan aktivitas peledakan (blasting) yang masih dilakukan PT EBL. Ledakan yang jaraknya dekat dengan permukiman disebut menimbulkan kebisingan, debu, serta menyebabkan sebagian fasum di sekitarnya mengalami keretakan.
Dalam hasil rapat, DPRD Tapin sebagai pihak pertama dan PT Energi Batubara Lestari sebagai pihak kedua akhirnya menyepakati sejumlah keputusan penting.
Pertama, pihak pertama dan pihak kedua telah menyetujui hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Tapin dengan PT Energi Batubara Lestari.
Kedua, pihak kedua melakukan penanggulangan dan pengelolaan peluapan air yang berakibat banjir di Jalan Daeng Suganda Km 8 Desa Bitahan Baru penurunan elevasi air dalam waktu satu Minggu hasil dari aktivitas tambang PT EBL . Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penyelesaian jangka pendek atau jangka panjang.
Ketiga, pihak pertama meminta penundaan aktivitas blasting sampai dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, pihak kedua meminta waktu satu hari Jumat 31 Oktober 2025 untuk koordinasi dengan pimpinan perusahaan dan akan mengkomunikasikan kepada forum komunikasi kecamatan.
Keempat dalam waktu satu minggu ke depan, DPRD kabupaten Tapin akan mengundang kembali untuk pertemuan lanjutan dan meminta perusahaan agar menghadirkan pimpinannya selaku pengambil keputusan
“Kami ingin penyelesaian konkret, bukan janji di atas kertas. DPRD akan memastikan perusahaan mematuhi kesepakatan,” kata Ketua DPRD Tapin menutup rapat.
Diharapkan, dengan adanya kesepakatan bersama ini diketahui seluruh pemangku kepentingan, warga desa setempat dapat merasa nyaman dan perusahaan dapat menjalankan aktifitasnya sesuai aturan berlaku dan kesepakatan bersama yang telah dibuat. (abd/KPO-4)














