Oleh : Ade Hermawan
Dosen Uniska MAB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga negara yang bergerak di bidang penegakan hukum dan keamanan publik di Indonesia. POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sebagai lembaga, Polri berada di bawah Presiden (eksekutif), namun bukan termasuk dalam Angkatan Bersenjata. Polri memiliki sifat mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Tugas pokok Polri adalah : Pertama, Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ini mencakup segala upaya preventif, mulai dari patroli, pengaturan lalu lintas, hingga pencegahan tindakan kriminal. Tujuannya adalah menciptakan kondisi sosial yang aman, damai, dan tertib. Kedua, Menegakkan Hukum. Ini adalah fungsi inti dalam sistem peradilan pidana, meliputi tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. POLRI bertugas mencari, mengumpulkan bukti, serta membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Ketiga, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Ini adalah tugas humanis Polri, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat (misalnya, membuat laporan kehilangan, pengamanan kegiatan, atau bantuan bencana), melindungi keselamatan jiwa dan harta benda, serta memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman.
Institusi Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum dan penjaga ketertiban masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, institusi ini seringkali menghadapi gelombang kritik tajam dari publik, mulai dari isu dugaan penyalahgunaan wewenang, gaya hidup mewah beberapa oknum, hingga minimnya transparansi dalam penanganan kasus. Fenomena ini menunjukkan adanya jurang yang semakin lebar antara citra ideal Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat dengan realitas yang dirasakan di lapangan.
Pentingnya Reformasi Polri sangat mendasar bagi keberlangsungan sistem hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik di Indonesia. Reformasi ini bukan hanya kebutuhan internal institusi, tetapi juga mandat dari rakyat untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga penegak hukum. Kasus-kasus yang melibatkan oknum Polri, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, gaya hidup mewah, hingga ketidaktransparan dalam penanganan kasus telah mengikis citra institusi.
Reformasi diperlukan untuk membersihkan institusi dari oknum, menunjukkan akuntabilitas yang nyata, dan mengembalikan citra Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang humanis, bukan sebagai alat kekuasaan. Kepercayaan yang pulih akan membuat masyarakat lebih kooperatif dalam menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Polri adalah garda terdepan dalam sistem peradilan pidana. Tanpa reformasi, proses penegakan hukum berpotensi diwarnai nepotisme, intervensi, atau tebang pilih. Reformasi menuntut penerapan scientific crime investigation (investigasi berbasis ilmu pengetahuan) yang bebas dari tekanan, sehingga menjamin proses hukum yang transparan dan akuntabel. Semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau jabatan, diperlakukan sama di mata hukum.
Kewenangan yang besar, seperti hak melakukan penangkapan, penahanan, hingga senjata, tanpa pengawasan internal dan eksternal yang kuat, dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi (pungli). Menguatkan sistem pengawasan internal (Propam) dan pengawasan eksternal (melibatkan Komisi Kepolisian Nasional/Kompolnas dan masyarakat sipil). Reformasi harus mencakup transparansi pelaporan kekayaan pejabat dan sanksi tegas bagi pelanggar. Meminimalkan praktik koruptif dan menciptakan tata kelola institusi yang bersih.
Budaya militeristik yang terkadang masih melekat harus bergeser menjadi budaya pelayanan publik. Anggota Polri harus memiliki pemahaman mendalam tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Merombak kurikulum pendidikan dan pelatihan untuk menekankan etika profesi, empati, dan pendekatan humanis dalam bertugas. Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota di lapangan juga penting untuk mengurangi insentif melakukan korupsi. Terciptanya anggota Polri yang profesional, humanis, dan beretika, mampu berinteraksi secara konstruktif dengan masyarakat, bukan secara represif.
Wacana reformasi Polri bukanlah hal baru, tetapi kini reformasi tersebut harus bersifat mandatory (mandat) yang diamanatkan oleh rakyat. Ini bukan sekadar perbaikan kosmetik, melainkan perubahan struktural dan kultural yang mendalam dan berkelanjutan.
Reformasi Kultural
Reformasi kultural Polri adalah upaya perubahan mendasar pada nilai-nilai, etika, perilaku, dan cara pandang anggota Kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah inti dari reformasi total, sebab tanpa perubahan budaya, reformasi struktural hanya akan menjadi perbaikan semu belaka.
Reformasi kultural berfokus pada pergeseran dari budaya yang berorientasi pada kekuasaan menjadi budaya yang berorientasi pada pelayanan. Inti Perubahan dalam reformasi kultural Polri adalah perubahan tindakan dari Represif ke Humanis. Seperti budaya lama menjalankan perintah atasan,menunjukkan kekuasaan dan mencari keuntungan pribadi dirubah menjadi budaya baru melayani, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secar adil. Yang sebelumnya otoriter, intimidatif dan militeristik berubah menjadi humanis, berempati, profesional dan mengutamakan mediasi. Yang dulunya tertutup, sulit dikritik dan kebal hukum menjadi terbuka, siap dikritik, dan menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparanasi. Yang dulunya pamer kekayaan (hedonisme) yang tidak sesuai dengan gaji berubah menjadi sederhana, profesional dan menolak segala bentuk korupsi atau pungli.
Semua anggota Polri harus menginternalisasi etika profesi dan menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Memberantas praktik pungutan liar dalam layanan publik, mulai dari pembuatan SIM, STNK, hingga pengurusan laporan kepolisian. Penekanan pada kesederhanaan dan menindak tegas oknum yang memamerkan gaya hidup mewah (hedonisme) yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resminya.
Polri harus mengubah cara pandang masyarakat terhadap polisi, dari sosok yang ditakuti menjadi sosok yang dipercaya dan mudah dijangkau. Setiap anggota harus memiliki kecerdasan emosional untuk berinteraksi dengan masyarakat, terutama korban tindak pidana, secara sensitif dan berempati. Mempercepat dan mempermudah layanan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan informatif bagi pelapor.
Perubahan budaya harus memastikan bahwa kekuasaan polisi dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menghapus budaya kekerasan, intimidasi, atau tindakan sewenang-wenang (misalnya, main hakim sendiri) dalam penanganan tersangka atau massa. Menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas bagi oknum yang melanggar etika dan hukum, tanpa pandang pangkat atau jabatan. Prinsipnya adalah zero tolerance terhadap pelanggaran berat.
Perubahan kultural dimulai dari pendidikan. Kurikulum pelatihan harus lebih menekankan pada aspek etika, HAM, soft skills (keterampilan sosial), dan pendekatan berbasis komunitas. Mengubah pola pikir calon anggota agar sejak dini memahami bahwa tugas utama mereka adalah melindungi dan melayani, bukan mendominasi.
Reformasi Struktural
Reformasi struktural Polri adalah upaya perombakan total pada tatanan organisasi, pembagian kewenangan, dan sistem kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan struktur yang lebih efisien, akuntabel, transparan, dan terdesentralisasi, sehingga mampu melayani masyarakat secara optimal dan mencegah sentralisasi kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.
Struktur harus dirancang untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memisahkan fungsi-fungsi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Memperjelas dan menyeimbangkan fungsi penegakan hukum (penyidikan) dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas, seperti patroli dan lalu lintas). Hal ini penting agar fokus penegakan hukum tidak terdistorsi oleh kepentingan pengamanan. Memperkuat posisi dan independensi Propam (Profesi dan Pengamanan) sebagai alat pengawasan internal. Struktur Propam harus diberi kewenangan yang lebih besar dan independen untuk menindak anggota Polri tanpa intervensi dari pimpinan di wilayah yang sama.
Sentralisasi kekuasaan di tingkat Mabes Polri (Markas Besar) seringkali menyulitkan penyesuaian layanan di tingkat daerah. Memberikan kewenangan dan sumber daya yang lebih besar kepada Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), dan terutama Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Memperkuat struktur yang fokus pada Polisi Masyarakat untuk membangun kemitraan yang erat dengan komunitas setempat. Ini mengubah pola kerja polisi dari reaktif menjadi proaktif dalam pencegahan kejahatan.
Struktur kepegawaian dan karier harus didasarkan pada meritokrasi (kinerja dan prestasi), bukan pada kedekatan atau koneksi. Menerapkan sistem promosi jabatan yang lebih objektif, transparan, dan kompetitif yang dapat diakses oleh semua anggota Polri yang berprestasi, tanpa memandang latar belakang. Mewajibkan audit rutin terhadap kekayaan pejabat Polri untuk memastikan kekayaan tersebut sesuai dengan profil penghasilan resmi. Hal ini secara struktural menutup peluang bagi praktik korupsi. Memperbaiki sistem rekrutmen untuk memastikan hanya individu dengan integritas, moralitas, dan kompetensi terbaik yang dapat bergabung dengan institusi, sehingga secara struktural meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Semoga setelah dilaksanakannya Reformasi Polri yang menyeluruh dan berkelanjutan akan tercipta institusi kepolisian yang benar-benar menjadi pilar utama penegakan hukum dan penjaga keamanan dalam negeri sesuai dengan amanat rakyat.












