Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Hukum Setdako menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah yang diikuti seluruh perwakilan SKPD serta pejabat pengelola barang milik daerah (BMD), di Hotel Harper Banjarmasin, Rabu (15/10/2025).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan aset daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berperan besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan aset harus dilakukan secara sistematis, terawasi, dan penuh tanggung jawab.
“Aset yang kita miliki harus mampu memberikan manfaat optimal secara ekonomi. Jangan sampai aset daerah hanya menjadi beban pemeliharaan tanpa memberi nilai tambah,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ikhsan juga menyoroti berkurangnya Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap program pembangunan di daerah. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan bagi pemerintah kota untuk lebih mandiri secara fiskal dengan menggali potensi aset yang dimiliki.
“Ini menjadi hikmah bagi kita semua, bahwa dana transfer pusat bukanlah dana abadi. Karena itu, kita perlu berpikir kreatif bagaimana meningkatkan PAD melalui optimalisasi aset daerah, bukan dengan menaikkan pajak atau retribusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan melalui berbagai skema kerja sama, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Setiap SKPD diharapkan berperan aktif sebagai penghasil pendapatan bagi daerah.
“SKPD harus mampu mengeluarkan seluruh potensinya untuk memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD kota,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Banjarmasin berharap dapat memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance di bidang pengelolaan barang milik daerah.(nau/K-3)