BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, akhirnya angkat bicara terkait polemik dana milik Pemprov Kalsel Rp5,165 triliun yang disebut mengendap di perbankan daerah.
Bahkan Mantan Wali Kota Banjamasin ini dengan tegas membantah tudingan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Muhidin juga menilai pernyataan tersebut disampaikan tergesa-gesa, tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
“Perkataan dari Menteri Keuangan bahwa pengendapan uang ini tidak benar. Jadi artinya, jangan sampai koboy salah tembak,” ujar Muhidin, usai kunjungan ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Gubernur menegaskan, dana yang dimaksud merupakan kas daerah milik Pemprov Kalsel, bukan dana yang mengendap sebagaimana disebut sebelumnya.
Total dana tersebut memang tercatat sebesar Rp4,7 triliun lebih, yang terdiri dari giro dan deposito, dengan porsi deposito mencapai Rp3,9 triliun.
Diakui memang itu uang sementara yang belum kita realisasikan untuk belanja, jadi kita taruh di bank. Rp3,9 triliun itu kita depositokan, jelasnya.
Menurut Wagub era Paman Birin ini, langkah menempatkan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito justru menguntungkan daerah.
Sebab, dari deposito itu menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan. Dana hasil bunga tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah.
“Bayangkan kalau disimpan 5 bulan saja, hasil depositonya bisa Rp100 miliar lebih. Ini adalah keuntungan daerah, bukan dana mengendap,” tegasnya.
Ia menyebut data terakhir per 30 September 2025 menunjukkan nilai deposito masih utuh di angka Rp3,9 triliun.
Sementara, hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik dana Rp268 miliar untuk keperluan belanja daerah, dengan sisa kas sekitar Rp4,477 triliun, tanpa mengurangi nilai deposito.
Muhidin menyayangkan sikap Menkeu yang langsung menyampaikan data ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait.
Ia menilai pernyataan itu telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(ADV/KPO-1)














