Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Tetapkan Rencana Kerja, DPRD Kalteng Gelar Paripurna

×

Tetapkan Rencana Kerja, DPRD Kalteng Gelar Paripurna

Sebarkan artikel ini
IMG 20251001 WA0005

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna, di Palangka Raya, Selasa (30/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan, Riska Agustina, dengan agenda tunggal penetapan Rencana Kerja DPRD Kalteng 2026.

Kalimantan Post

Rapat Paripurna ini dihadiri sejumlah pihak penting, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, asisten Setda dan kepala perangkat daerah Kalteng, serta kelompok pakar dan tenaga ahli DPRD setempat.

Rencana kerja ini disusun berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD dan telah melalui proses penyelarasan serta pembahasan oleh pimpinan dan anggota dewan.

Riska mengatakan, penetapan rencana kerja DPRD Kalteng pada 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Dan juga Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng. Disebutkan, rencana kerja yang ditetapkan ini akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya.

Dalam laporannya, DPRD menegaskan Rencana Kerja 2026 diarahkan pada upaya penyampaian target-target kerja tahunan yang konkret dan terukur.

Prioritasnya mencakup penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah pada 2026, mengawal proses pembahasan dan penetapan APBD 2027 agar berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Kemudian penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia DPRD.

Penetapan Rencana Kerja ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengamanatkan bahwa penetapan rencana kerja DPRD paling lambat 30 September tahun berjalan.

Baca Juga :  Dorong Pariwisata, Gubernur Kalteng Tinjau Pasilitas Layanan Taman Nasional Tanjung Puting

“Penetapan Rencana Kerja ini adalah mandat konstitusional dan prosedural sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan secara sistematik dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan ini bertujuan agar DPRD dapat menjaring dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan Kalteng yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera.

Proses penetapan diawali dengan penyampaian laporan oleh anggota Dewan mengenai Rencana Kerja DPRD.

Rencana kerja ini merupakan hasil akhir dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Kalteng, yang telah melaksanakan pembahasan sebanyak dua kali, yakni pada 23, 26, dan 29 September 2025. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan