Banjarbaru, KP– Pemerintah Kota Banjarbaru menerima kunjungan Tim Pemantauan/Peninjauan Lapangan Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setkab RI) dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik di daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Kamis (16/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana implementasi Program MBG di Kota Banjarbaru, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan. Selain melakukan pemantauan, tim Setkab RI juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan program semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Program MBG secara nasional. Melalui proses ini, pemerintah pusat berupaya memastikan agar kebijakan yang ditetapkan dapat diterapkan secara realistis di daerah dan diperkuat dengan regulasi turunan di tingkat pemerintah daerah.
Plh. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Rahmat Taufiq, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap pelaksanaan program di Banjarbaru.
“Selamat datang di Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu fokus peninjauan. Kami berterima kasih atas kedatangan ini karena menunjukkan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan program di daerah. Kami berharap kunjungan ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG di Banjarbaru,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah, menekan angka stunting, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa yang sehat dan produktif.(Dev/k-7)















