JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.
Penandatanganan yang dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak
2019.
Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas
basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan
kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun
daerah,” ujar Askolani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sinergi pengawasan
bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata.
“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo.
Ia menambahkan,
capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.
Dikesempatan itu, Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.
“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih
efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.
Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian
pembiayaan pembangunan. (ful/KPO-3)