Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN
Upaya Prapradilan adalah untuk menguji hukum atau mengurai hukum, karena dirasa seperti terjadi ketidak adilan dalam hal penahanan dan penangkapan serta menjadi tersangka, yang mana BAP-nya pada wilayah kepolisian. Seperti pada pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP. Pasal 77 pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pada pasal 78, (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan; (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pasal 79, Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 80, Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya. Pasal 81, Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Dimana berhubungan juga dengan putusan mahkamah konstitusi(MK) Nomor 21/PUU-PUU-XII/2024.Sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sebagai contohnya praperadilan,bahwa pemohon adalah sebagai keluarga tersangka, sebagai ibu korban dan oleh karenanya mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan (video Pasal 79 KUHAP). Bahwa diketahui anak kandung pemohon, sebagai tersangka pernah dipanggil penyidik pada wilayah hukumnya. Untuk diminta keterangan dengan dakwaan adakah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Namun setelah diperiksa tidak ada penahanan, sebab rasa mustahil adanya pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak. Padahal kehidupan sehari-harinya sebagai orang yang mengerjakan pekerjaan tambak udang dan anaknya di tingkat SLP, karena anak tirinya yang lapor pada kepolisian. Keadaan sudah berlangsung dalam empat bulan. Menurut tersangka, jika pada anak hanyalah mencium serta memegang fisik anak dalam jalur wajar. Karena itu upaya praperadilan kembali menguji hukum, apakah bukti yang sesuai dengan kasusnya dan pasalnya yang berhubungan dengan pasal yang dilanggar. Dengan bukti visum dari kedokteran, yang jelas ada kerusakan pada kepemilikan anak wanita.
Pada permohonan akhir, dengan alasan-alasan yang dibuat di atas, diajukan permohonan pada hakim yang memeriksa perkara itu :
1). Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2). Menyatakan pemohon berhak untuk melakukan prapradilan;
3). Menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka adalah melawan hukum dan tidak sah;
4). Memerintahkan kepada termohon, supaya mengeluarkan tersangka dari rumah tahan sementara, sejak putusan diucapkan;
5). Memohon bayar kerugian;
6). Biaya ditanggung negara.












