Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Wabup Buka Pendampingan Penataan Kelembagaan Setda, Penyusunan Anjab dan ABK

×

Wabup Buka Pendampingan Penataan Kelembagaan Setda, Penyusunan Anjab dan ABK

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 8
PEMBUKAAN - Pendampingan penataan kelembagaan Setda dan penyusunan Anjab dan ABK Pemkab HSS. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, membuka kegiatan Pendampingan Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah, dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (10/10/2025) di Hotel Aria Barito, Banjarmasin. 

Narasumber kegiatan dari Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kalimantan Post

Wabup HSS Suriani mengatakan, kegiatan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Penataan kelembagaan serta penyusunan Anjab dan ABK untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan pondasi utama reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dan peningkatan kinerja pelayanan publik,” ujarnya. 

Wabup HSS berharap, melalui kegiatan pendampingan ini peserta mampu melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan Setda, agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan kondisi daerah, serta dapat menyusun Anjab dan ABK secara akurat guna memastikan kesesuaian antara jumlah dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi.

Wabup mengajak seluruh peserta, untuk memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun daerah.

“Mari kita satukan semangat dalam kebersamaan untuk membangun Hulu Sungai Selatan yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi,” ajaknya.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pada Sekretariat Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penyusunan Anjab dan ABK yang diinput pada aplikasi Simona Anjab ABK Kemendagri. (tor/K-6)

Baca Juga :  Belasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dikukuhkan
Iklan
Iklan