BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Khoiril Latifah, S.Hi. sebagai Notaris Pengganti di wilayah Kota Banjarmasin. Pelantikan ini dilakukan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan cuti oleh Ina Marsina, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di wilayah Kota Banjarmasin, yang mengajukan izin cuti mulai 3 November 2025 hingga 10 Januari 2026. Sebagai bentuk keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat, ditunjuklah Khoiril Latifah, S.Hi. sebagai Notaris Pengganti selama masa cuti berlangsung.
Dalam sambutannya, Meidy Firmansyah menegaskan bahwa pelantikan Notaris Pengganti bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Notaris Pengganti memiliki kedudukan, hak, kewenangan, serta tanggung jawab hukum yang sama dengan notaris definitif. Karena itu, profesionalisme, ketelitian, dan kehati-hatian menjadi hal yang mutlak dalam menjalankan tugas,” tegas Meidy.
Ia juga berpesan agar Notaris Pengganti senantiasa menjunjung tinggi integritas, etika profesi, serta menjalankan kewajiban dalam pengisian dan pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan profesi.
“Selamat kepada Saudari Khoiril Latifah, S.Hi. atas pelantikan ini. Jadikan amanah ini sebagai kesempatan untuk menegakkan nilai-nilai hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” tutup Meidy Firmansyah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin, Rohaniwan yang dan para saksi. (KPO-1)