BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya menyerahkan 1.681 Surat Keputusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, seusai apel pagi di halaman Balai Kota, Senin (17/11/2025).
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK,” ujar Yamin.
Ia menyebut momen ini bukan hanya ditunggu para pegawai, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memperkuat layanan publik di Banjarmasin.
Yamin menekankan agar setiap pegawai menjaga etika kerja dan sikap profesional saat bertugas maupun saat berhadapan dengan warga.
“Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik, jaga nama baik Pemko Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” jelasnya.
Yamin juga menegaskan, kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kepekaan pegawai terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat. Ia berharap para penerima SK mampu memberi manfaat nyata melalui tugas masing-masing.
“Kami berharap seluruh pegawai mampu menghadirkan pelayanan terbaik, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Ia mengajak seluruh pegawai untuk bersyukur dan meminta kemudahan dalam menjalankan amanah agar pelayanan pemerintah semakin maksimal.
“Mari bersyukur kepada Allah dan mohon kesehatan serta kemudahan dalam setiap langkah, semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan, PPPK paruh waktu kini sudah resmi menjadi bagian dari ASN Pemkot Banjarmasin.
Konsekuensinya, seluruh aturan etik dan kedisiplinan ASN otomatis berlaku.
“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN, pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” ucap Totok.
Ia menegaskan mekanisme pembinaan dan penindakan sudah jelas. Setiap SKPD wajib melaporkan dugaan pelanggaran, BKD memproses, dan keputusan akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jadi mekanismenya jelas, jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya. (nug/KPO-4)














