Banjarmasin, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial menggelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2025 kepada 14 pemohon adopsi anak yang berasal dari sejumlah daerah provinsi setempat.
Para pemohon tersebut berasal dari Kabupaten Tabalong (1), Hulu Sungai Tengah (1), Tapin (3), Tanah Laut (2), Banjarbaru (3), dan Banjarmasin (4).
Setiap berkas pun dinilai secara mendalam oleh tim lintas sektor untuk memastikan proses pengangkatan anak berjalan, Hal ini sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Tim PIPA terdiri dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Biro Hukum, Polda Kalsel, Pengadilan Tinggi, dan Kemenag. Serta lembaga perlindungan anak daerah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Selamat Riadi, menegaskan bahwa proses pengangkatan anak bukan hanya urusan administratif. Melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap perlindungan anak.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap anak yang diangkat mendapatkan keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan lahir batin mereka. Hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Selamat menambahkan, pelaksanaan sidang PIPA juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap proses adopsi harus ditempuh melalui jalur resmi. Agar memiliki kekuatan hukum dan menjamin kesejahteraan anak di masa depan.
“Banyak masyarakat belum memahami pentingnya mekanisme ini. Melalui PIPA, kita memastikan hak anak atas pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan hukum dapat terpenuhi,” ujarnya pada Rabu (12/11).
Dengan pelaksanaan sidang ini, Pemprov Kalsel berharap dapat memperkuat sistem perlindungan anak di daerah. Serta memastikan setiap keputusan adopsi berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. (net/K-2)














