BANJARMASIN Kalimantan Post.Com – Sebanyak 57 tersangka Narkotika ditanghkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Deerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dengan barang bukti sabu sebanyak 194 paket, berat 1,4 kg (kilogram) dan ekstasi: 396,5 butir.
.Semua tersangka, terdiri 52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP). Terhadap tersangka diancam dgn pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Sejumlah tersangka terhubung jaringan peredaran Antarprovinsi Kalimantan Barat –Kalimantan Selatan. Pengungkapan kasus narkotika periode 28 Agustus hingga 8 November 2025,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat pemusnahan barang bukti di Dit Tahti Polda, Jumat (28/11/2025).
Turut disaksikan, perwakilan dari Kejasaan Tinggi, B-POM Banjarmasin, BNNP Kalsel serta pihal Lembaha Bantuan Huku, (LBH).Ia katakan, semua diungkap pada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kalsel antara lain Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru,
Tanah Bumbu.
Sisi lain lanjuitnya, berdasarkan kalkulasi Ditresnarkoba, barang bukti tersebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh 7.759 orang apabila sempat beredar di masyarakat.
Selain itu, Polda Kalsel mencatat beberapa penghematan dan pencegahan kerugian, di antaranya biaya rehabilitasi masyarakat yang dihemat Rp 38,795 miliar “Nilai ekonomi barang bukti yang digagalkan Rp 2,6 miliar,” tambahnya.
Direktur Ditresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan merupakan wujud komitmen Polda Kalsel dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat kembali beredar. (KPO-2)














