Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap empat raperda, sekaligus mendengarkan jawaban resmi Bupati, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana, didampingi unsur wakil pimpinan lainnya serta dihadiri jajaran eksekutif dan legislatif.
Empat raperda yang menjadi pembahasan meliputi, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang Milik Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar dan Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang Milik Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Bupati Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi tersebut terhadap penguatan peran BUMDes sebagai pilar ekonomi desa. Dia menegaskan, BUMDes memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Pemerintah terus mendorong pengelolaan BUMDes yang berbasis potensi desa dan didukung tata kelola profesional,” ujarnya.
Terkait penyertaan modal daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Bupati Saidi berharap langkah ini mampu mempercepat realisasi konsep pasar modern yang tertib, sehat, aman serta mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menanggapi Fraksi PKB, Saidi menjelaskan, penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PTAM Intan Banjar telah disesuaikan kebutuhan riil perusahaan.
“Aset tersebut akan digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk tekanan air, jangkauan distribusi serta mengurangi gangguan layanan,” jelasnya.
Saidi Mansyur juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PAN atas masukan konstruktif, terutama terkait pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama. Dia menegaskan pentingnya pendampingan dan pelatihan manajerial bagi pengurus BUMDes.
“Sinergi semua pihak mutlak dibutuhkan untuk memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengapresiasi dukungan DPRD, sehingga tiga raperda telah diselesaikan dan disetujui bersama, yakni APBD Tahun Anggaran 2026, tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Dia menyebut, penyelesaian ketiga raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta telah sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Wan/K-3)














