Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai membuka pembahasan awal terkait rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Expose Awal Kajian Akademik Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Hortensia Roditha Hotel Banjarbaru, Senin (24/11/2025).
Rakor tersebut menjadi langkah awal Pemko Banjarbaru dalam menelaah kebutuhan penataan wilayah, sekaligus merumuskan arah kebijakan pemekaran yang akan disiapkan pada tahun mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan bahwa kajian awal membuka peluang bagi seluruh kelurahan untuk dipertimbangkan dalam rencana pemekaran. Meski demikian, terdapat beberapa wilayah yang masih memerlukan pendalaman analisis.
“Dari hasil kajian tadi, memang seluruh kelurahan memungkinkan untuk dimekarkan. Tapi ada enam yang perlu kita pertimbangkan lagi, karena harus melihat aspek luas wilayah, jumlah penduduk, dan infrastruktur yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah harus mengikuti ketentuan minimal satu kecamatan terdiri dari lima kelurahan. Aturan ini menurutnya menjadi pijakan utama dalam penyusunan opsi pemekaran pada tahap selanjutnya.
“ Apakah nanti dilakukan 2026 atau setelahnya, kita melihat kemampuan daerah. Karena ketika ingin memekarkan wilayah, infrastrukturnya harus kita siapkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain kesiapan infrastruktur, aspek anggaran disebut sebagai tantangan utama. Karena itu, Pemkot meminta tim akademisi dari LPPM ULM untuk menyiapkan perhitungan kebutuhan biaya secara rinci, termasuk opsi penataan awal di level Rukun Tetangga (RT).
Rencana pemekaran wilayah ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar pelayanan publik bisa diakses secara lebih cepat, efektif, dan merata.(Dev/K-7)















