Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bea Cukai Kalsel Musnahkan 3,3 Juta Batang Rokok dan 383 Kilogram Tembakau Ilegal Senilai RpRp5,3 Miliar

×

Bea Cukai Kalsel Musnahkan 3,3 Juta Batang Rokok dan 383 Kilogram Tembakau Ilegal Senilai RpRp5,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0045 e1763637856152

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan musnah mencapai 3,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta lebih dari 1.600 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika dihitung nilainya, barang sitaan itu mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Pemusnahan barang tanpa izin edar inin dihancurkan di halaman kantor mereka, Kamis (20/11/2015) dengan memakai gergaji mesin untuk meretakkan tumpukan rokok ilegal dan pita cukai palsu yang disita dari berbagai kasus.

Kalimantan Post

Pemusnahan dilakukan bersama jajaran KPPBC TMP B Banjarmasin dan disaksikan perwakilan instansi terkait, termasuk unsur Forkopimda dari provinsi dan kota. Semua barang itu sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan pelaksanaannya mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui DJKN. Setelah proses simbolis di halaman kantor, seluruh barang kemudian dibawa ke TPA Regional Banjar Bakula untuk dihancurkan tuntas.

Total barang yang musnah mencapai 3,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta lebih dari 1.600 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika dihitung nilainya, barang sitaan itu mencapai lebih dari Rp5,3 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga tidak kecil, yakni sekitar Rp3,3 hingga Rp3,4 miliar dari sisi penerimaan cukai.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono, menyebut pemusnahan kali ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tapi bukti penindakan yang dilakukan sepanjang 2025 memang masif dan terukur. Ia turun langsung memotong tumpukan rokok ilegal dengan chainsaw, memperlihatkan cara baru yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, metode itu penting karena Bea Cukai juga ingin menekan polusi dari proses pemusnahan.

“Barang-barang ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga memicu persaingan tidak sehat di industri yang patuh aturan, karena itu kami tidak main-main, penindakan kami lakukan dari hulunya, proses hukumnya pun kami pastikan berjalan,” ujar Dwijo.

Baca Juga :  Kejari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU Diberhentikan Sementara Oleh Kejagung

Ia menambahkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun ini mencakup penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, sampai rokok yang benar-benar dipasarkan tanpa izin. Selain tindakan pidana, Bea Cukai Kalbagsel juga menjatuhkan 154 sanksi ultimum remedium dengan total penerimaan negara sekitar Rp11,5 miliar.

“Pendekatan hukum kami berlapis, ada yang kami proses pidana, ada juga yang cukup kami kenakan denda, yang jelas semua sesuai koridor regulasi, baik kasus yang ditemukan di Kalsel maupun yang berasal dari daerah lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan, Tetik Fajar Ruwandari, memastikan seluruh barang yang dimusnahkan telah melewati proses verifikasi negara. Tidak ada barang yang dihancurkan tanpa dasar hukum.

“Semua sudah kami teliti dan disetujui, kalau sudah menjadi barang milik negara dan wajib dimusnahkan, maka harus dituntaskan,” katanya.

Kolaborasi lintas instansi, menurut Dwijo, menjadi kunci seluruh rangkaian penindakan sepanjang tahun. Ia secara terbuka mengapresiasi peran TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan Bea Cukai.

“Tanpa dukungan publik, kami tidak mungkin menekan peredaran barang ilegal sampai sejauh ini, informasi dari masyarakat itu sangat membantu kami memetakan pergerakan barang yang mencurigakan,” ucap Dwijo.

Ia menegaskan bahwa barang ilegal bukan masalah kecil. Produknya tidak terjamin, risikonya tinggi, dan merusak pelaku industri yang membayar cukai dengan benar. Karena itu, ia berharap masyarakat ikut menolak dan melapor jika melihat penjualan rokok, tembakau, atau minuman beralkohol yang tidak jelas legalitasnya.

Pemusnahan barang ilegal ini juga menjadi pengingat bahwa perdagangan gelap selalu mencari celah baru. Bea Cukai berjanji untuk tetap meningkatkan pengawasan dan memotong alurnya sebelum sampai ke tangan masyarakat. Tahun ini, mereka ingin memastikan tidak ada barang ilegal yang kembali beredar setelah proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi bersama. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan