KOTABARU, Kalimantanpost.com – Sedikitnya 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai macam jenis merek dan 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dimusnahkan Bea Cukai Kotabaru di dua lokasi berbeda.
Secara seremonial, Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai Senin (17/11/2024), dihadiri Kepala Bea Cukai Kotabaru Muhamad Budy Hermanto, dan unsur Forkopimda Kotabaru, di Jalan Suryagandamana, Desa Hilir Muara, Kotabaru.
Budy Hermanto mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 penindakan di bidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu satu tahun.
“Yakni dari September 2024 hingga September 2025, di wilayah kabupaten Kotabaru dan kabupaten Tanah bumbu,” ujarnya.
“Barang yang di musnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk di lakukan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara, sesuai surat persetujuan Nomor, S-MK/WKN. 12/2025” jelasnya.
Disampaikan, rokok ilegal kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Kendati ada juga dari luar negeri, yaitu dari China, mengingat di Indonesia kan banyak tenaga kerja dari China.
“Tidak ada satupun yang dapat dikenakan denda membayar 3x lipat dari bea cukai semestinya, karena semua barang diambil pada jasa pengiriman,” ungkapnya.
Ditambahkan, pemiliknya memang tidak mengambilnya. Namun jika di dapati pada warung warung pada operasi pasar, barangnya kami sita dan melakukan pembinaan. (andi/KPO-4)














