Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Brosur “Hotel Ini Bermasalah”

×

Brosur “Hotel Ini Bermasalah”

Sebarkan artikel ini

Lagi, Manajemen Grand TAN Didemo

1 utama 5 klm demooo

Kepemilikan mereka atas kondotel adalah sah sebanyak 179 orang, sedangkan pihak Grand TAN hanya memiliki 18 kamar.

MARTAPURA, KP – Tak hanya serbu DPRD Kalsel, pemilik sekaligus penghuni rumah susun di Grand Aston Banua, kini berganti nama menjadi Grand Tan, juga melakukan aksi serupa untuk kesekian kalinya, Jumat (31/10).

Kalimantan Post

Para pemilik Kondotel Grand TAN yang dulunya bernama Grand Aston, gelar demo di kawasan Hotel Jalan A.Yani Km 11 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Salah satu pemilik kondotel, Husanul Kifli mengatakan, hari ini pihaknya kembali mendatangi Hotel Grand TAN untuk menuntut.

“Sebelum manajemen Grand TAN memecah sertifikat, bagi hasil serta kami boleh menginap di sini, sampai kapan pun terus kami tuntut, karena Gedung ini milik kami juga,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa pemilik kondotel juga membagikan brosur “Hotel Ini Bermasalah” kepada orang-orang yang melintas di kawasan tersebut, terutama para tamu hotel.

“Brosur yang kami bagikan, tamu dan masyarakat luas paham kegiatan kami hari ini karena hotel ini bermasalah jadi jangan lagi nginap di Hotel Grand TAN,” ujarnya.

Husanul menegaskan lagi, kepemilikan mereka atas kondotel adalah sah sebanyak 179 orang, sedangkan pihak Grand TAN hanya memiliki 18 kamar.

“Pak Tan ini orang nya ngotot dan tidak mengakui padahal fakta sudah sangat jelas,” ujarnya.

Husanul mengungkapkan, saat ini laporan para pemilik kondotel di kepolisian sudah diproses.

“Kami berharap pihak aparat segera bantu kami agar kami mendapatkan keadilan di Banua ini,” harap dia.

Pemilik Kondotel lainnya, Fawahisah Mahabatan, menambahkan dalam kasus ini, sangat jelas hak pemilik kondotel dirampas oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

“Buktinya, manajer Grand TAN takut menerima kami.

Baca Juga :  Dana Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel, Prof. Uhaib Soroti Anomali Logika Pemerintah Daerah

Dan kami seakan dibentrokan dengan sekuriti , sedangkan sekuriti itu makan gaji dari kami sebagai pemilik kondotel ini juga, mosok kami dibenturkan dengan mereka,” ucapnya.

Dia menegaskan, akan terus melawan baik secara perdata maupun pidana demi memperjuangkan hak.

“Karena pak Tan cuma memiliki 18 kamar, itu berdasarkan putusan Pengadilan Martapura,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Tanah Bumbu ini juga sangat menyayangkan dengan Dinas Perizinan Provinsi Kalsel, mestinya kalau mau mengeluarkan izin operasional itu harus melibatkan 179 pemilik kondotel.

“Harusnya kami didengar, jangan cuma memproses yang hanya satu orang Pak Tan saja,” ujarnya.

Fawasihah mengungkapkan, pihaknya juga berencana melaporkan Dinas Perizinan Provinsi Kalsel.

“Ini negara hukum, harus tunduk dengan hukum, makanya kami terus menuntut secara hukum,” ucapnya.

Sebelunya, massa memohon dukungan dan bantuan DPRD Kalsel untuk ikut memperjuangkan penyelesaian kasus ini.

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, bersama Wakil Ketua Alpiya dan Anggota DPRD Kalsel menemui langsung massa.

Supian HK menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan fungsi DPRD.

Dirinya menyebut, lembaganya akan bergerak cepat agar permasalahan tidak melebar menjadi konflik yang merugikan warga. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan