BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati, memberikan konfirmasi resmi kepada awak media terkait isu viral dugaan pungutan Rp20 ribu setiap kali meminta tanda tangan di Kantor Kelurahan Sungai Andai. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang beredar di media sosial.
Sebelumnya jagat maya ramai oleh komentar seorang netizen di akun Instagram @NetizenKalsel yang mengaku harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan administrasi di kelurahan. Unggahan itu kemudian memicu berbagai spekulasi dan menyeret nama Lurah Sungai Andai, Ahmad Dedi Fernandi.
Norrahmawati menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan meminta klarifikasi dari lurah dan melakukan pengecekan ke lapangan. “Ada di WA Pak Wali, fitnah saja itu. Sudah lurahnya disuruh klarifikasi,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, saat ini Lurah Sungai Andai tengah menyusun klarifikasi resmi yang akan ditayangkan melalui akun media sosial resmi milik Kelurahan Sungai Andai. Kecamatan Banjarmasin Utara juga akan merepost atau berkolaborasi dengan akun tersebut agar informasi yang benar bisa diterima masyarakat secara luas. “Sesuai arahan, diklarifikasi lewat akun resmi kelurahan, nanti kecamatan merepost atau kolaborasi,” ujarnya.
Sebagai dasar, Norrahmawati menegaskan di Kecamatan Banjarmasin Utara telah diterbitkan Surat Keputusan Camat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan pada Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Dalam SK tersebut secara jelas dicantumkan bahwa seluruh jenis pelayanan administrasi di kecamatan maupun kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Di SK itu sudah terang, semua pelayanan tidak dipungut biaya. Jadi kalau ada yang bilang harus bayar, itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Sungai Andai juga sudah membantah tudingan pungutan liar, dan menegaskan seluruh pelayanan seperti surat keterangan miskin, surat domisili, hingga administrasi kependudukan lainnya diberikan tanpa biaya, sesuai SOP dan SK yang berlaku.
Camat Banjarmasin Utara mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menyikapi informasi di media sosial. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. “Kami berharap masyarakat menyaring informasi dan melakukan klarifikasi. Kalau ada yang dirasa janggal dalam pelayanan, silakan lapor melalui jalur resmi, bukan hanya lewat komentar di media sosial,” pungkasnya. (sfr/KPO-3)














