Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

DARI UPAYA PRAPERADILAN MENUJU POKOK PERKARA

×

DARI UPAYA PRAPERADILAN MENUJU POKOK PERKARA

Sebarkan artikel ini
andi nurdin lamudin1. FOTO SALAM
andi nurdin lamudin

Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN

Ketika pokok perkara sudah memasuki Pengadilan dan diadili dengan nomor pokok perkara, maka upaya praperadilan menjadi gugur. Demi perkara singkat dan cepat, biaya ringan serta sederhana. Maka ketika dibacakan pokok perkara atau dakwaan, maka ketika itu Terdakwa juga mendapat salinan dakwaan atau pengacaranya, yang juga mempunyai hak untuk membantah atau eksepsi atau tangkisan pada apa-apa yang didakwakan oleh JPU. Dimana oleh kuasa hukum atau pengacaranya akan dibuat tangkisan, jika banyak terasa kejanggalan yang sebenarnya sudah dibacakan dilakukan pada gugatan Praperadilan. Pada berkas eksepsi itu kuasa hukumnya membuka dengan menyapa hakim yang mulia, dan JPU yang dihormati pada pengadilan daerah setempat. Dimana pada kesempatan itu, serta penggunaan hak dan manfaat untuk mengisinya dengan mengajukan tangkisan atau keberatan pada dakwaan oleh JPU yang dilakukan seminggu yang lalu. Maka identitas terdakwa juga disebutkan, namanya, alamatnya, jenis kelamin, agama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, kebangsaan, serta NIK KTP. Maka juga disebutkan kuasanya dengan alamat kantornya, yang diberikan kuasa oleh terdakwa untuk membela dan memberikan jawaban serta tangkisannya.

Kalimantan Post

Mengulang kembali adanya dakwaan oleh JPU.Ketika memasuki unsur eksepsi,akan terurai diantaranya, 1). Pasal 156 ayat(1)KUHAP dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bhawa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya,hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan; 2). Pasal 143 ayat(2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi: a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan. Ayat (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Baca Juga :  Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Taruhan

Berdasarkan putusan MA Nomor 563 K/Pid/1987 untuk mengajukan eksepsi menurut ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP secara limitatif menentukan tiga hal yang dapat dipakai sebagai alasan untuk mengajukan keberatan, yakni : 1). Bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya; 2). Bahwa dakwaan tidak dapat diterima (yang mestinya dibaca,penuntutan hukum tidak dapat diterima (Open baar Ministerie Het Zijn Vervolging niet Onvankelijk); 3). Bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.

Sebagai contoh kasus, dimana terdakwa didakwa telah berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri. Sebagaimana pengaduan dari seorang anak tiri, yang ibunya telah juga tiada. Dalam hal ini ibu terdakwa berkeberatan atas tuduhan atau dakwaan pada anaknya yang dirasa ada kejanggalan. Apalagi jika informasi dari kepolisian jika anak yang dianggap jadi korban adalah ediot, sementara itu Kuasa hukum ingin menemuinya juga terkendala. Karena ternyata anak kandung atau dianggap korban menghilang, dari keramaian dan tidak bertemu. Dimana juga saudara tirinya itu disumpah duluan sejak dikepolisian, seakan menjadi kepastian akan kebenarannya. Dalam sistim peradilan terbuka, seorang saksi adalah dia yang dihadirkan JPU di muka pengadilan serta bisa ditanya tentang kejadiannya dan kebenarannya. Padahal dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dibolehkan saksi disumpah lebih dahulu, namun kalau punya alasan kuat berhalangan seperti menteri pejabat. Jika saksi berbohong, apakah hakim bisa menahannya.

Iklan
Iklan