RANTAU, Kalimantanpost.com – Upaya Kabupaten Tapin dalam menjaga keaslian dan legalitas produk kerajinan tangan membuahkan hasil. Dekranasda Tapin resmi menerima sertifikat penghargaan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum RI dengan Nomor HK1.7-K1.08.03-206. Penghargaan ini diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai konsisten memperjualbelikan produk asli tanpa melanggar ketentuan hak kekayaan intelektual.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Tapin, Hj Nurul Kamariah, SSos mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti keseriusan Dekranasda dalam menjaga integritas produk lokal.
“Alhamdulillah Tapin mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum RI atas komitmen memasarkan kerajinan tangan yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual. Ini salah satu penghargaan bergengsi bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Nurul, apresiasi dari pemerintah pusat itu mempertegas bahwa seluruh produk yang dipromosikan Dekranasda telah memenuhi ketentuan legalitas, mulai dari desain, motif, hingga bahan produksi. Ia menjelaskan, sejumlah kerajinan khas Tapin yang memenuhi standar HKI meliputi anyaman purun, anyaman rotan, kain sasirangan, hingga kopiah berbahan baku jangang.
“Ke depan, kami berharap komitmen ini semakin kuat. Tidak hanya menjaga keaslian, tetapi juga mendorong kreativitas perajin agar produk Tapin semakin dikenal,” katanya.
Bupati Tapin H. Yamani menyambut baik pencapaian tersebut. Ia menilai sertifikat HKI dari Kemenkumham menjadi modal penting untuk memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas.
“Syukur Alhamdulillah, Dekranasda Tapin mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum RI. Ini bukti bahwa pelaku industri kreatif kita bergerak pada jalur yang benar dan taat hukum,” ujarnya.
Yamani berharap apresiasi ini memotivasi perajin untuk terus meningkatkan kualitas dan inovasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung pengembangan industri kreatif sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat.
Penghargaan HKI tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Tapin untuk memperluas perlindungan produk lokal serta memastikan setiap kerajinan memiliki nilai tambah yang kuat, baik dari aspek legalitas maupun kualitas.(abd/KPO-3)














