BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kebijakan Dewan Komisaris PT Perseroda Air Minum Bandarmasih Banjarmasin yang melakukan penilaian terhadap kinerja direksi menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai terlalu dini, mengingat masa jabatan para komisaris yang baru saja dimulai dan masih seumur jagung.
Dewan Komisaris yang terdiri dari H. Edy Wibowo (Komisaris Utama), Ichrom Muftezar, (Anggota Komisaris), dan Hj. Anni Hanisyah (Komisaris Independen), baru ditetapkan melalui proses seleksi pada Oktober 2025. Namun dalam waktu kurang dari sebulan, mereka sudah melakukan penilaian terhadap kinerja direksi.
Pemerhati Lingkungan asal Banjarmasin sekaligus Ketua Banua Center Integrity, Saleh Sabran menilai langkah tersebut tidak proporsional dan terkesan terburu-buru.
“Penilaian yang dilakukan terlalu dini. Komisaris baru ini bahkan belum cukup memahami struktur, laporan, dan sistem kerja direksi secara menyeluruh. Idealnya, evaluasi dilakukan setelah mereka benar-benar mempelajari kondisi internal perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian kinerja direksi seharusnya dilakukan secara komprehensif dan berbasis data, mencakup empat aspek utama yaitu pertama keuangan, kemudian kedua pelayanan, selanjutnya operasional, dan terakhir sumber daya manusia (SDM).
“Kalau penilaian dilakukan tanpa melihat indikator keuangan, laporan audit, kepuasan pelanggan, dan performa SDM, hasilnya pasti tidak objektif,” tegas Saleh.
Ia juga menambahkan, penilaian direksi dalam waktu singkat berisiko menimbulkan kesan bahwa keputusan tersebut tidak murni profesional, melainkan berpotensi dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal kualitas pengawasan. Kalau baru seumur jagung menjabat sudah mengeluarkan penilaian, tentu publik akan bertanya-tanya,” ujarnya.
Sementara itu, rekam jejak pemberitaan media ini menunjukkan bahwa dinamika di tubuh PAM Bandarmasih memang belum sepenuhnya reda. Pada April lalu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin Wali Kota HM Yamin HR, tiga Dewan Pengawas sebelumnya dicopot dari jabatannya.
Dua dari tiga Dewan Pengawas yang diberhentikan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan hingga kini proses hukumnya masih berlangsung.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu mantan Dewan Pengawas, Prof. Dr. Ifrani, yang menyampaikan bahwa perkara hukum terkait pemberhentian mereka masih dalam tahap persidangan di PTUN Jakarta.
Persoalan lama belum tuntas, kini muncul lagi langkah penilaian dini dari dewan komisaris baru. Ini menandakan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola perusahaan.
Dengan kondisi ini, publik berharap pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama dapat memastikan setiap kebijakan diambil dengan profesionalitas, transparansi, dan prinsip good governance, agar PAM Bandarmasih tetap fokus pada peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat, bukan terseret dalam konflik internal yang berulang. (sfr/KPO-4)














