Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dinas ESDM Pastikan Tambang Ambrol di Awang Bangkal Barat Miliki Izin

×

Dinas ESDM Pastikan Tambang Ambrol di Awang Bangkal Barat Miliki Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20251105 WA0042 e1762347458847

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Salah satu lokasi tambang batu gunung atau galian c di Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, ambrol, Selasa (4/1) Dinding gunung longsor.

Untuknya tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dari video yang beredar, nampak dinding gunung longsor.

Kalimantan Post

Bahkan sampai mengeluarkan debu akibat hentakan bebatuan.

“Tidak ada korban dalam peristiwa ini. Lokasi tambang terletak di RT 4. Pada saat kejadian pekerja tidak beraktivitas,” ujar salah seorang warga setempat.

Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, juga mengonfirmasi tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batuan (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina F, peristiwa ini murni karena faktor alam, yaitu cuaca.

“Dari informasi yg kami terima, kejadian longsor itu setelah hujan lebat. Murni karena faktor alam,” ujarnya.

Ia memastikan tak ada korban jiwa atau kerugian peralatan yang rusak. Dikatakannya, kejadian longsor pada sebagian area tebing batu di lokasi pit penambangan.

“Kami memang belum investigasi ke lokasi, tapi kami sudah terima laporan dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Lokasi tambang yang longsor adalah tambang yang punya izin dan sudah mengantongi IUP,” katanya.

Ia menambahkan apakah perlu peninjauan lapangan. Saat ini sedang menjadwalkan uji lapangan jika diperlukan.

Sejauh ini menurutnya, pemilik IUP sangat kooperatif langsung memberikan laporan kondisi di lapangan. Data yang diterima pihak dinas dari laporan pemilik IUP.

“Hal ini juga ada di dalam regulasi. Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM no 1827 tahun 2018 lampiran II tentang pengelolaan teknis pertambangan. Kriteria keparahan longsor tidak termasuk dalam kategori tinggi, sedang maupun rendah, karena tidak ada korban cidera, kerusakan alat, dan terhentinya tambang lebih dari 12 Jam,” bebernya.

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Sebut Momen 5 Rajab Cukup dalam Hati Haul Beliau

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak dinas secara berkala melakukan pembinaan dengan melakukan monitoring dan meminta seluruh IUP untuk menaati regulasi dan melakukan sistem penambangan sesuai dokumen yg direncanakan dengan memperhatikan keamanan.(mns/KPO-1)

Iklan
Iklan