Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dishub dan Polresta Banjarmasin Pertegas Batas Mobil Angkutan Barang di Jam Padat

×

Dishub dan Polresta Banjarmasin Pertegas Batas Mobil Angkutan Barang di Jam Padat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 WA0028

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Banjarmasin turun langsung ke lapangan menertibkan angkutan barang yang melintas di jam padat. Pemeriksaan dan sosialisasi di Bundaran Kayutangi itu jadi langkah tegas menjaga kelancaran arus lalu lintas di jantung kota. Kegiatan berlangsung di kawasan Bundaran Kayutangi, Jalan H Hasan Baseri, pada Senin (10/11/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari agenda rutin Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022. Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah kota pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 16.00–20.00 Wita, guna menghindari kemacetan di jam padat.

Kalimantan Post

Selain melakukan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir mengenai pentingnya mematuhi jam operasional. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran pengemudi agar lebih disiplin dan peduli terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Di lapangan, petugas gabungan juga mendapati sejumlah kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai langsung ditindak karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah sopir menerima penjelasan petugas dengan baik. Mereka diberikan selebaran berisi informasi seputar jam operasional dan bahaya ODOL. Pendekatan ini diharapkan bisa menjadi cara yang lebih humanis dalam membangun kedisiplinan di kalangan pengemudi.

Kegiatan gabungan ini menunjukkan keseriusan Dishub dan Polresta Banjarmasin dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Bukan hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya menjaga keselamatan masyarakat dan efisiensi pergerakan kendaraan di dalam kota.

Baca Juga :  Masuki Libur Nataru dan Momen 5 Rajab, PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Normal

Dishub menegaskan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis yang menjadi jalur utama angkutan barang. Penindakan akan tetap dilakukan terhadap pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan atau mengganggu kelancaran lalu lintas.

Melalui kegiatan seperti ini, pemerintah kota ingin memastikan seluruh pengguna jalan, baik pribadi maupun komersial, memahami pentingnya tertib lalu lintas. Harapannya, Banjarmasin bisa menjadi kota yang lebih tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh warganya. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan