BANJARTBARU Kalimantan Post.com – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2025 yang menyasar 7 pelanggaran untuk ditegakkan.
“Prioritas pelanggaran yang ditegakkan ini segala bentuk gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr M. Fahri Siregar di Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Adapun 7 pelanggaran itu yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan.
Selama 14 hari terhitung mulai 17 hingga 30 November 2025, polantas secara intensif menindak para pelanggar lalu lintas ini termasuk dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
“Pelanggaran yang berpotensi timbul kecelakaan dibolehkan dilakukan tilang manual namun persentasenya hanya 5 persen, sedangkan 95 persen E-TLE,” tegas Dirlantas.
Meski begitu, Fahri menekankan selama operasi petugas dengan kekuatan 503 personel se-jajaran Polda Kalsel tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis.
Sebagaimana pola operasi meliputi preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan refresif 20 persen.
Dia berharap kesadaran untuk tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri si pengendara itu sendiri demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Ingat mematuhi aturan berlalu lintas itu demi keselamatan bukan karena takut ditilang polisi, kesadaran ini harus kita terus tumbuhkan di masyarakat,” tekannya.
Hal ini sejalan dengan tujuan operasi Zebra yakni menurunkan angka pelanggaran, menurunkan kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Kalsel, selama Operasi Zebra Intan 2024 terjadi 35 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat 7 orang, luka ringan 33 orang dengan kerugian materiil Rp71.500.000.
Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas tercatat di ETLE statis 164, ETLE mobile 96, tilang manual 1.099 dan teguran 3.390.
Jika dibandingkan tahun 2023 ke 2024, tilang ETLE statis mengalami peningkatan sebanyak 106 perkara atau naik 183 persen.
Kemudian tilang ETLE mobile mengalami penurunan sebanyak 204 perkara atau turun 68 persen serta tilang manual terjadi peningkatan sebanyak 73 perkara atau naik 7 persen. (*/KPO-2)














