Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

DJBC Kalsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp5,3 Miliar

×

DJBC Kalsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp5,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0039 scaled

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali memusnahkan barang bukti hasil penindakan cukai di halaman kantor setempat, Jalan A. Yani Km 2,5, Kamis (20/11) pagi.

Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, serta dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Kepala DJBC Kalsel, Dwijo Muryono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.311.978 batang rokok ilegal, 383 kilogram tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman beralkohol.

“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar,” ujarnya.

Dwijo menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan perekonomian. Selain sebagai penegakan hukum, tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar.

IMG 20251120 WA0042

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari sinergi aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi lainnya. Ia mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal.

“Tugas ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga berperan mendukung industri dan penerimaan negara. Tahun ini DJBC Kalsel memperoleh Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda sebesar Rp11,5 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Seluruhnya melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cuka (fik/KPO-1)

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalsel Cek Kesehatan Sopir dan Angkutan Umum, Menjamin Keselamatan Penumpang
Iklan
Iklan