BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin memastikan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 tidak akan bertele-tele seperti sebelumnya. Tiga raperda yang menjadi prioritas bakal langsung dibawa ke tingkat satu dan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
Anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Husaini menegaskan, percepatan penyelesaian raperda harus jadi komitmen bersama. Ia menyebut, masyarakat tidak boleh terus menunggu karena lambannya proses legislasi.
“Kita tidak ingin ada lagi Perda yang mangkrak, begitu masuk Propemperda, harus kita selesaikan, jangan cuma numpuk judul tapi tanpa hasil,” ujar Husaini dengan tegas.
Tahun 2026 ditetapkan ada 21 Propemperda yang akan dikebut, terdiri dari sembilan inisiatif DPRD dan sembilan inisiatif kepala daerah, serta tiga terkait anggaran. Banyaknya rancangan yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya jadi alasan dewan untuk bekerja lebih cepat dan terukur.
Menurut Husaini, Raperda yang sudah punya naskah akademik dan pernah dibahas tidak boleh dihapus begitu saja dari daftar Propemperda. Baginya, pekerjaan yang sudah berjalan wajib dituntaskan untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas.
“Kalau sudah mulai dan ada dasar akademiknya, ya lanjutkan, jangan setiap tahun ganti daftar tanpa ada yang selesai,” tegasnya lagi.
Dorongan percepatan itu juga muncul dalam bentuk usulan pembentukan empat pansus sekaligus. Langkah ini memungkinkan seluruh raperda bisa diproses paralel, bukan satu per satu seperti kebiasaan lama.
Ia menambahkan, masa kerja pansus tidak boleh dibiarkan berlarut. Targetnya, maksimal tiga bulan sudah beres sehingga raperda bisa cepat dibawa ke tahap berikutnya dan disahkan.
“Pansus harus kerja produktif, bukan cuma rapat tanpa arah, masyarakat berhak melihat hasil nyata dari kerja legislatif,” ujarnya.
Dengan agenda padat dan target agresif, Husaini menyadari tantangannya tidak kecil. Meski begitu, ia memastikan DPRD siap mengamankan kepentingan publik lewat kebijakan daerah yang benar-benar dibutuhkan warga. (nug/KPO-3)














