BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, didampingi oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, beserta jajaran Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak DPRD Kabupaten Tabalong, hadir H. Pahmi selaku Sekretaris Komisi II, serta para anggota Komisi II yakni Musalin, H. Pahriani, Hj. Mulyana, dan Yulianti. Turut mendampingi pula dari Sekretariat DPRD Tabalong, Hj. Alfi Rosydati dan Lia Audina.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Nomor B-994/DPRD/000.1.2.2/XI/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Koordinasi dan Konsultasi Komisi II DPRD Tabalong ke Kanwil Kemenkum Kalsel. Melalui kegiatan ini, para legislator Tabalong memperoleh pendalaman dan masukan teknis terkait aspek hukum serta harmonisasi peraturan dalam proses penyusunan Ranperda dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, Bahjatul Mardhiah menyampaikan pentingnya memastikan substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memiliki keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro dan koperasi di daerah.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi penguatan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong iklim usaha yang kondusif di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Kabupaten Tabalong yang telah berkoordinasi dengan Kemenkum dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif daerah dan Kemenkum merupakan langkah strategis dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini karena menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat peran hukum sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Kemenkum siap mendukung setiap upaya daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha mikro,” tutur Alex.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel terus meneguhkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan prinsip good governance dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (KPO-1)














