RANTAU, Kalimantanpost.com – DPRD Kabupaten Tapin menetapkan Nomenklatur Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (27/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua H Hairuji
Sementara pihak eksekutif dihadiri Bupati Tapin H Yamani dan Pj Sekda Tapin Unda Absori serta para Kepala SOPD Lingkup Tapin serta Forkompinda Tapin.
Ketua Bapemperda DPRD Tapin H Ikhwanudin Husin menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum masyarakat, prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi dengan regulasi nasional, serta ketersediaan sumber daya.
“Pembentukan Perda harus sistematis, terencana, dan partisipatif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat memberi masukan, mengikuti konsultasi publik, hingga mengawasi pelaksanaan Perda,” ujar Ikhwanudin.
Ia menegaskan nomenklatur Propemperda berfungsi sebagai pedoman kerja bagi Pemkab dan DPRD dalam merumuskan regulasi yang relevan, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Daftar prioritas ini tidak hanya memuat rancangan aturan, tetapi arah hukum yang akan menentukan kualitas kebijakan daerah,” ucapnya.
Sebanyak 23 Ranperda Masuk Daftar Prioritas 2026
Propemperda Tapin 2026 memuat 23 rancangan peraturan daerah, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD. Di antaranya:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
- Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Kabupaten Layak Anak
- Inovasi Daerah
- Riset Daerah
- Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Revisi Perda Pemilihan Kepala Desa
- Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Barang Milik Daerah
- Pendirian Perumda/Perusda
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
- Promosi Penanaman Modal
- Penyertaan Modal ke BPD Kalsel, BPR Tapin Sejahtera, dan PT Bastari Maju Tapin
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Empat Raperda Inisiatif DPRD: Fasilitasi Pondok Pesantren Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Penyandang Disabilitas Perlindungan & Pemberdayaan Produk Lokal serta Peternakan Rakyat
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar administrasi, tetapi kerangka hukum yang akan menentukan arah pembangunan Tapin ke depan.
“Setiap ranperda yang masuk prioritas harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya memenuhi kewajiban formal. Kami ingin legislasi yang benar-benar menyentuh persoalan daerah,” tegasnya.
Riduan menambahkan bahwa DPRD siap memastikan proses legislasi berjalan efektif dan terbuka, termasuk melibatkan masyarakat dalam pembahasan ranperda strategis.
Penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah awal DPRD dan Pemkab Tapin menyusun kerangka hukum pembangunan daerah tahun depan.
DPRD berharap pembentukan Perda dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan berpengaruh langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(abd/KPO-3)














