BANJARMASIN, KP – Dua mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin, bungkam.
Ini terkait dugaan korupsi senilai Rp3,1 Miliar atas proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan, Tahun Anggaran 2023, yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Dari keterangan, Kamis (27/11) keduanya diketahui menjabat ketika kasus korupsi diduga terjadi.
Nuryadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Banjarmasin ini sebelumnya menjabat sebagai Kadisdik pada April 2022 hingga Juli 2024.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin periode November 2016 hingga Februari 2022, Totok Agus Daryanto.
Keduanya sama-sama bungkam ketika ditanya awak media sat di gedung DPRD Banjarmasin usai rapat paripurna
“No comment,” singkat Nuryadi.
Senada, Totok Agus Daryanto, juga enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi.
“Soal itu, saya no comment,” ucapnya.
Kedua kepala dinas itu kini sudah bergeser jabatan.
Posisi Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin sebelumnya sempat kosong selama beberapa waktu, hingga akhirnya diisi oleh Ryan Utama sejak 4 November 2025.
Menyikapi persoalan itu, sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pejabat Pemko Banjarmasin dilakukan melalui jalur resmi.
Yakni melalui prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Surat masuk ke Pemko, lalu diteruskan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Ia meningatkan kepada pejabat Pemko Banjarmasin yang dipanggil agar bisa bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Diberiatkan, pasca penggeldahan di Kantor Disdik di Jalan Kapten Piere Tendean, Senin (24/11) sejumlah dokumen telah diamankan pihak Kejari
Dari keterangan,tak hanya soal sejumlah dokumen itu, namun penyidik ada melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, PPTK hingga lainnya.
Utamanya menjabat pada periode terkait, verifikator serta bendahara.
“Iya ada beberapa berkas seperti SPJ dan dokumen lainnya yang memang diperlukan penyidik,” katya Kepala Disdik Banjarmasin, Ryan Utama sebelumya.
Ia menegaskan, dalam penggeledahan waktu itu pihaknya tidak menghalangi proses hukum yang berjalan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses pemeriksaan dan akan tetap bekerja sama serta kooperatif terhadap seluruh data yang diminta,” katanya.
Dijelaskan Ryan, sedikitnya empat ruangan digeledah oleh tim kejaksaan, salah satunya adalah ruangan bidang Sekolah Dasar (SD).
Selain menggeledah ruangan, aparat kejaksaan juga membawa sejumlah dokumen penting.
“Ada beberapa berkas seperti SPJ dan dokumen lainnya yang memang diperlukan penyidik,” jelasnya lagi.
Tidak hanya dokumen, sejumlah pegawai Disdik juga telah dipanggil dan diperiksa.
Mereka di antaranya PPTK yang menjabat pada periode terkait, verifikator, serta bendahara.
Kasus ini mulai mencuat setelah jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik kini mendalami alur pengadaan, kualitas pekerjaan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.
Diketahui, Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan bernilai Rp3,1 miliar lebih tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan nilai dan system yang berbeda.
Pertama proyek senilai Rp612.360.000, dengan metode sistem lelang pengadaan langsung dengan waktu pemilihan pada bulan Februari 2023.
Kemudian proyek kedua bernilai Rp174.720.000, dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing dengan waktu pemilihan bulan Juni 2023.
Selanjutnya proyek kedua dilaksanakan waktu pemilihan bulan Agustus 2023 dengan nilai Rp698.880.000, dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing.
Proyek keempat waktu pemilihan bulan September 2023 dengan nilai Rp733.824.000, dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing.
Terakhir waktu pemilihan bulan Oktober 2023 dengan nilai tertinggi mencapai Rp908.544.000 dengan metode penyedia dilakukan lelang secara E-Purchasing. Adapun sumber dana dari proyek ini berasal dari APBD dan APBD Perubahan kota Banjarmasin tahun anggaran 2023. (*/net/K-2)














